Topmetro.co, Medan – Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bidang Tanah dan Bangunan Kepala Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik (BBPPMPV BBL) Rasoki Lubis patut dipertanyakan.
Pasalnya di laporan tersebut adanya kejanggalan soal harga Tanah Seluas 13.265 m2 (1,3 ha) di Kab/Kota Pasaman Barat senilai Rp. 22.000.000 yang beliau laporkan kepada KPK.
Menulusuri hal itu, awak media mencoba untuk konfirmasi dan meminta tanggapan terkait pemberitaan sebelumnya mengenai laporan bidang Tanah dan Bangunan yang ia laporkan di LHKPN.
Rasoki pun mengatakan dengan enteng agar awak media mengecek sendiri lokasi tanah yang berada di daerah Pasaman Barat tersebut.
“Mohon maaf sebaiknya pergi aja kekampung saya itu, lalu kalian lihat dimana lokasi tanah dimaksud dan keadaannya, supaya kalian dapat membuktikannya. Ok Terimakasih”, ucap Rasoki Lubis pada pesan Whatsapp, Selasa (23/5)
Menurut sumber informasi yang didapat awak media pada masyarakat Pasaman Barat mengatakan bahwa harga terendah tanah di daerah itu berkisar 300 ribu permeternya.
“Kalau utk kebun sawit rata2 dsni jual per hektar pak, kalo yg udh berbuah sekitar 100 jutaan per hektar kalo lokasinya tidak strategis, tp kalo lokasi strategis bisa lebih dr itu, dan harga paling terendah 300 ribu permeternya”, jelas masyarakat disana melalui pesan Whastapp, Selasa (23/5).
Menanggapi harga tanah yang dijelaskan masyarakat tersebut, awak media pun langsung mengkonfirmasi kembali Kepala BBPPMPV BBL Rasoki Lubis melalui pesan Whatsappnya, tak ada sepatah katapun yang terlontar oleh Rasoki Lubis meski terlihat centang 2 biru.
Diberitakan sebelumnya Dalam LHKPN Kepala BBPPMPV BBL Rasoki Lubis periodik 2022 yang dilaporkannya tanggal 2 Maret 2023 tercatat total nilai harta pejabat di Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristekdikti RI ini tercatat senilai Rp. 1.682.824.968,-
Rincian harta Rasoki Lubis adalah, dari 14 persil Tanah dan Bangunan senilai Rp 859.000.000,-, Alat Transportasi dan Mesin Rp 186.250.000,-, Harta Bergerak Lainnya Rp 219.900.000,- dan Kas/Setara Kas Rp 417.674.968,-.
Batahan Kecamatan Ranah Batahan.
Selanjutnya nilai Tanah dan Bangunan yang diduga dilaporkan harganya terlalu rendah diantaranya adalah, Tanah Seluas 7000 m2 di Kab/Kota Mandailing Natal,Hasil Sendiri Rp. 11.000.000,- atau senilai Rp.1.571/ permeter, Tanah Seluas 5.000 m2 di Kab/Kota Mandailing Natal,Hibah Tanpa Akta Nilai Rp. 8.500.000,- atau sekitar Rp. 1.700 permeter, Tanah Seluas 4000 m2 di Kab/Kota Mandailing Natal,Hasil Sendiri Rp. 8.500.000,- atau sekitar Rp. 2.125 permeter.
Padahal dibanding harga tanah dalam website jual beli online OLX nilai tanah yang dijual di Pasaman Barat senilai Rp. 600 ribu permeternya demikian juga dengan harga tanah di Kabupaten Mandailing Natal, tertera harganya mencapai Rp. 300 ribuan permeternya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut Aji Lingga SH meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kemendikbudristekdikti melakukan klarifikasi ke lapangan guna menguji kepatuhan dan kejujuran Rasoki Lubis selaku Kepala BBPPMPV BBL dalam melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara.
“Saya menduga laporan Rasoki Lubis di LHKPN harga pada sebagian tanah dan bangunan yang dilaporkan ke KPK terlalu murah. Nilainya kami duga agak janggal. Kami minta KPK dan Inspektorat Kemendikbudristekdikti melakukan klarifikasi,” tegas Aji Lingga SH pada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
KPK KLARIFIKASI LHKPN
Belakangan ini, KPK gencar melakukan klarifikasi LHKPN pejabat di Indonesia. Mulai dari petinggi Dirjen Pajak Rafael Alun, Pejabat Dirjen Bea Cukai Andhi Pramono dan Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Kadiskes Lampung Reyhana Wijayanto dan beberapa lainnya.
Klarifikasi LHKPN kepada pejabat negara ini dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Saat memberikan keterangan kepada media di gedung KPK belum lama ini. Ali mengatakan, klarifikasi itu sebagai bentuk proaktif dari KPK dalam memastikan kekayaan faktual yang dilaporkan wajib lapor LHKPN.
“KPK juga melakukan klarifikasi LHKPN kepada para wajib lapor lainnya. Hal ini wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara ataupun wajib lapor telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya,” kata Ali. (TM/TIM)