News  

Terciduk, Parit di KIM Dipenuhi Limbah Residu, LP3: Kalau Tak Mampu Atasi Pencemaran Lingkungan Mundur Saja !!!

Topmetro.co, Medan – Permukaan air di Parit Jalan Pulau Pini 2 Kawasan Industri Medan 2 terlihat sendimen minyak kotor atau residu yang baunya juga menyengat.

Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifudin yang menerima laporan masyarakat melakukan peninjauan, Rabu (31/5/2023) ke Jalan Pulau Pini 2 persis di dekat Bundaran Plank KIM 5 dan di parit depan PT Jui Shin Indonesia.

“Saya menerima laporan masyarakat, kita cek ke Jalan Pulau Pini 2. Terlihat sendimen minyak kotor atau residu menumpuk dan berbau menyengat di parit itu,” jelas Hafifudin.

Selain sendimen limbah yang diduga dibuang sembarangan oleh Perusahaan di sekitar lokasi tersebut, juga terlihat tumpukan lumpur berserakan di badan Jalan Pulau Pini 2 KIM 2 yang dikelola PT Kawasan Industri Medan (KIM) tersebut.

Dijelaskannya, tak banyak perusahaan di sekitar lokasi ditemukannya limbah tersebut, diantaranya PT Jui Shin Indonesia, PT Kraton dan beberapa perusahaan lain saja. “Tak banyak perusahaan di sekitar Jalan Pulau Pini 2. Kalau pejabat berwenang serius mengusut pembuangan limbah yang membahayakan lingkungan itu takkan sulit,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kejadian temuan limbah residu di permukaan air Parit Jalan Pulau Pini 2 ini telah berulang kali terjadi, bahkan puluhan warga Desa Pematang Johar pada 13 Oktober 2022 lalu telah melaporkan pencemaran lingkungan ini ke Gubsu, Kepala Gakkum LHK Sumatera dan Kapolda Sumut.

“Warga pun telah membuat laporan, namun setahu saya hingga kini, tak satupun instansi melakukan penindakan baik administrasi maupun hukum,” keluhnya.

Dia menyarankan, kepada pemangku kepentinganm baik itu pejabat di PT KIM, Dinas Lingkunan Hidup dan Kehutanan Sumut, Balai Gakkum Kemen LHK Sumatera dan Pejabat Kepolisian yang membidangan lingkungan hidup harusnya malu melihat fakta terulangnya pencemaran lingkungan di KIM 2 yang aliran parit akan ke Sungai Kera dan bermuara d Laut Percut.

“Seharusnya pejabat yang membidangi lingkungan hidup di Sumut ini malu, keberanian pelaku pencemaran berulang. Aliran parit di Jalan Pulau Pini 2 itu akan mengalir ke Sungai Kera lalu bermuara ke Laut Percut. Warga telah melapor, tapi tak ada langkah penindakan yang dilakukan. Mau bagaimana lagi ini,” tegasnya.

“Pencemaran lingkungan berulang, warga telah melapor ke instansi tapi belum diketahui tindakan yang dilakukan. Seharusnya para pejabat bidang lingkungan dan pengelola KIM malu atas kejadian ini. Jadi besar, kendala tak teratasi. Mundur saja kalau tak mampu,” tegas Aktivis muda ini.

BUNGKAM
Dirut PT KIM Daly Mulyana, Plt Manager Pengelolaan Lingkungan dan Infrastruktur Taufik Akbar serta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Yuliani Siregar dikonfirmasi wartawan, Rabu(31/5/2023) kompak bungkam.

Dikonfirmasi via pesan Whats App mereka, ketiga pejabat itu tak merespon meski terlihat 2 centang di laman media sosial mereka. Padahal biasanya para pejabat tersebut cepat merespon media.

AKAN DITINDAK

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi berjanji akan menindak pencemaran lingkungan di Sungai Kera Desa Pematang Johar yang diduga akibat aktivitas perusahaan di Kawasan Industri Modern (KIM) II Medan.

“Nanti kita tindak,” katanya usai membuka Pekan Olah Raga Perusahaan Air Minum Nasional (PORPAMNAS) ke VII di GOR Universitas Negeri Medan (Unimed), Selasa (22/11/2022).

Sikap tegas Gubernur Sumut yang dilantik tahun 2018 ini, menerangkan ke masyarakat atas ketegasannya dalam menindak pelaku pencemaran lingkungan di wilayah kerjanya saat tudingan dugaan kurang responnya Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut dalam pengawasan dampak lingkungan.

Letnan Jenderal yang dalam karir di TNI menjabat Pangkostrad ini mengatakan, akan memeriksa kepastian dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan puluhan warga Desa Pematang Johar tanggal 13 November 2022 lalu. “Pastinya harus pasti,” tegas Purnawirawan Perwira Tinggi TNI yang dikenal tegas namun ramah ini.

Dia juga mengisyaratkan media terus membantu pemerintah dalam melakukan pemantauan dampak lingkungan atas aktivitas perusahaan nakal yang membuang limbah tanpa prosedur sesuai aturan berlaku.

“Lakukan terus,” tegas Lulusan Akmil Tahun 1985 yang pernah menjabat Pangdam I BB ini menanggapi adanya curhat jurnalis tentang oknum Staff Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut yang marah-marah saat mendampingi pimpinannya malayani konfirmasi kemarin.

Pengakuan warga dugaan pencemaran tetap berlangsung. Bau menyengat minyak residu dan cemaran minyak masih tercium menyengat dan terlihat mencemari Sungai Kera.

“Jumat malam itu, hujan lebat. Usai hujan. Lalu tercium kembali bau menyengat macam amoniak atau residu berasal dari Sungai Kera. Terlihat juga cemaran minyak mengalir di permukaan sungai. Saya duga perusahaan di KIM II kembali membuang limbah. Begitulah yang kami alami waktu tertentu selama ini,” kata warga pinggiran Sungai Kera Dodi Asruji Lubis, Sabtu (12/11/2022).

Dodi mengaku, belum lama ini dia juga telah menyampaikan dugaan pencemaran Sungai Kera tersebut kepada Kepala Desa Pematang Johar Sudarman yang ditindaklanjuti dengan meninjau ke lapangan.

“Kemarin telah saya sampaikan kepada Kades Pematang Johar, pencemaran Sungai Kera masih berlanjut meski telah dilaporkan warga. Saya mendampingi Kepala Desa meninjau Sungai Kera dan lokasi diduga asal limbah,” tegas Dodi yang juga mengaku tak habis pikir mengapa Instansi Berwenang dan Polisi lamban menangani keluhan warga ini.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pernah berstatemen, penyidik Polda Sumut menindaklanjuti laporan warga bantaran Sungai Kera yang mengalami pencemaran air yang diduga akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Parit di Jalan Pulau Pini 2 KIM II sekitar PT Jui Shin Indonesia.

“Penyidik akan menindaklnjuti,” jawab Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/10/2022) menjawab tindaklanjut laporan tertulis puluhan warga Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

Kombes Hadi Wahyudi belum merinci tindaklanjut penyidik yang dimaksudnya. Namun Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera melalui staff pengaduan Torinda Sinaga juga menyatakan, laporan pencemaran Sungai Kera ditangani Polda Sumut.

“Laporan warga ditangani Polda Sumut. Balai GAKKUM LHK Sumatera akan memback up proses yang ditangani,” kata Torinda Sinaga pada Oktober 2022 lalu. (TM/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *