Topmetro.co, Belawan – Kapolres Belawan AKBP Josua Tampubolon dinilai tidak mampu memberikan rasa nyaman bagi warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Marelan.
Bahkan komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang meminta seluruh jajarannya untuk memberantas praktek perjudian sepertinya tidak dihiraukan.
Pasalnya, warga yang awalnya sudah tenang dan nyaman dari aktivitas perjudian yang dianggap menjadi biang keroknya sejumlah tindakan kriminal kembali merajalela.
Seperti halnya perjudian tembak ikan merek SN yang sudah terhenti, kini sudah mulai terang – terangan “meracuni” warga.
Tak tanggung – tanggung, pihak pengelola judi membuka sebanyak 6 lokasi titik perjudian di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Hasil pantauan wartawan, lokasi judi ikan ini didominasi logo SN seperti di bantaran sungai Jalan Inspeksi.
Seperti diutarakan oleh Putra warga Kecamatan Marelan yang mengaku resah dan terheran – heran akibat pembiaran perjudian ini.
“Banyaklah kembali nanti ini maling – maling kecil bang, tabung gas yang hilanglah, yang sepeda motorlah. Orang yang hobbi penjudi itu orang malas kerjanya itu, sudah pasti narkobanya juga gabunglah disitu,” cibir Putra, Kamis (01/06/2023).
Masyarakat kini sangat resah, dan berharap pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat membasmi meja judi tembak ikan – ikan tersebut.
Apakah petugas kepolisian tutup mata tentang hal ini? atau ada “main mata” dengan big bos judi inisial SN ini? padahal dititik lokasi itu merupakan tempat aktivitas warga dan tidak jauh dari Unit Lantas Polsek Medan Labuhan.
Aktivitas perjudian yang merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara tidak menyurutkan pengelola takut dan malah makin “menggila” dan bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Lalu bagaimana pula dengan Telegram Kapolri yang telah diterbitkan, Tertuang dalam Nomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menyebut salah satu poinnya menyebutkan untuk menindak tegas semua praktik perjudian.(TIM)