News  

LP3 Minta Walikota Berhentikan Kadishub Medan Diduga Terlibat Gratifikasi Kasus Dzulmi Eldin

Topmetro.co, Medan – Masih teringat jelas dipikiran warga Kota Medan saat di penghujung tahun 2019 lalu. Kejadian yang menghebohkan baik warga maupun para ASN dijajaran Pemko Medan Saat itu tidak mungkin bisa menolak lupa.

Saat ditangkapnya Walikota Medan yang saat itu dijabat Dzulmi Eldin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan tindak pidana korupsi yang akhirnya menyeret sang Walikota kedalam balik jeruji besi.

Namun disayangkan, para pejabat Pemko Medan yang diduga telah ikut melakukan perbuatan dugaan korupsi tersebut sampai saat ini masih ada pula yang masih menjabat sebagai pejabat di Pemko Medan.

Salah satunya diduga Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar, yang juga turut serta ikut memberikan uang kepada pimpinannya yaitu Dzulmi Eldin. Bahkan pemberian uang kepada pimpinannya itu tidak sedikit nilainya hingga mencapai Ratusan juta Rupiah.

Oleh karena itu, Ketua Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin, dengan tegas meminta agar Walikota Medan Bobby Afif Nasution, untuk segera melakukan tindakan tegas kepada para pejabatnya yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terpidana mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin, diantaranya Kadishub Medan Iswar yang diduga telah turut memberikan uang kepada atasannya waktu itu dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah.

” Kita sudah sama-sama tahu kinerja dan sepak terjang pak Walikota Medan Bobby yang begitu luar biasa. Baik dalam pembangunan fisik, apalagi pembangunan Sumber Daya Manusianya dijajaran Pemko Medan. Namun kalau masih ada pejabat yang bermental Asal Bapak Senang dan menganggap memberi uang kepada pimpinan sebagai satu bentuk loyalitas bahkan agar tidak digeser jabatannya, ini malah kita sangsikan akan semakin mencoreng nama baik serta citra Pemko Medan yang sudah dibangun oleh Walikota Medan dengan sangat baik dan hasil yang luar biasa selama beberapa tahun ini,” ungkap Hafifuddin kepada wartawan, Rabu, (7/6/23).

Sementara sebelumnya, Kadishub Kota Medan Iswar, dikonfirmasi wartawan belum lama ini melalui laman whatssapnya, sampai saat ini tidak memberikan jawaban apapun.

Sementara, pada sidang mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin, dikutip dari putusan Mahkamah Agung RI.co.id, disebutkan, dari Kadis Perhubungan Kota Medan iswar, uang sebesar Rp.20 Juta sebanyak 2 kali dengan total Rp.40 Juta dari Iswar atas perintah Samsul Fitri.

Uang sebesar Rp.200 Juta diserahkan oleh gultom ridwan parlin, atas perintah Iswar untuk diserahkan kepada Samsul Fitri sebagai tindak-lanjut dari permintaan untuk membantu uang operasional Walikota Medan sebelum berangkat ke Jepang.
Kemudian, uang sebesar Rp.250 Juta, sekitar bulan Oktober 2019 sebelum OTT KPK, saksi diserahkan uang oleh Gultom Ridwan Parlin atas perintah iswar untuk diserahkannya kepada Samsul Fitri untuk membantu anggaran dana non budgeter Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan.
Putusan nomor18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn.(TM/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *