Topmetro.co, Medan – Sampah dari ratusan perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM) menggunung di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Pulau Pini 2 KIM II, berakibat bau tak sedap menyebar ke pemukiman warga.
TPS KIM yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang ini berbatasan dengan Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang terdampak aroma tak sedap akibat tumpukan sampah berasal dari ratusan industri itu.
Pantauan wartawan, Rabu (31/5/2023) di ujung Jalan Pulau Pini 2 KIM II persis di samping Area PT Kraton, lahan kosong yang dijadikan TPS terisi gunung sampah dan berserakannya sampah diduga hasil pilah pilih sampah komersil yang dikelola Mitra Kerja PT KIM an. PT Agrindo.
Informasi yang dihimpun, ratusan perusahaan di Kawasan Industri itu wajib membayar Rp. 63.500,- permeter kubik atas sampah mereka. Sampah perusahaan dibawa ke TPS oleh pengelola ditunjuk PT KIM.
Selanjutnya di TPS KIM di Jalan Pulau Pini, sampah dikelola oleh mitra kerja PT Agrindo yang disebut-sebut kontraknya kerjanya dengan PT KIM berakhir tanggal 31 Mei 2023 ini. Anehnya, dalam menjalan kerjanya, mengelola dan mengangkut sampah dari TPS ke TPA Deli Serdang, PT Agrindo malah diwajibkan membayar ke PT KIM senilai Rp. 1.000.000 perbulannya.
Tentunya manajemen PT KIM untung banyak, Tenant atau perusahaan membayar uang sampah Rp. 63.500 permeter kubiknya, lalu pengelola atau mitra usaha PT Agrindo yang mengelola sampah di TPS hingga mengangkut sampah itu ke TPA juga membayar ke anak perusahaan BUMN itu senilai Rp. 1.000.000,- perbulannya.
Menanggapi menggunungnya sampah dan sistem pengelolaan sampah, Direktur Utama (Dirut) PT KIM Daly Mulyana, Kamis (8/6/2023) mengatakan, sampah yang dikumpulkan di TPS akan dipilah pilah oleh mitra kerja yakni PT Agrindo.
“Inti kegiatannya sampah dipungut dari tenan kemudian sampah dipilah pilah oleh mitra (mana yg bisa didaur ulang dan mana yg harus dibuang) sehingga mengurangi pencemaran. Sehinggu beban lingkungan bisa lebih berkurang. Demikian Bang
Ada biaya pengumpulan sampah dari tenan, sedangkan Rp 1 juta itu untuk bagi hasil dari sampah yg dijual. Penghematan di KIM kita tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pembuangan sampah ke TPA,” beber Daly Mulyana.
Sebelumnya, guna penjelasan detail, Daly Mulyana meminta wartawan menghubungi Direktur Operasional dan Pengembangan PT KIM Letjen P M Hita Tunggal atau Plt Manager Pengelolaan Lingkungan dan Prasarana Taufik Akbar.
“Bang *****. Terkait hal itu detail angka angkanya ada di Pak Dirops Pak Hita atau kontak Pak Taufik. Maaf Bang takut keliru jawabnya,” ujarnya via Whats App nya.
Daly Mulyana juga menyampaikan request ke wartawan atas pemberitaan yang diinginkannya. “Ijin kalau Abang mau buat beritanya saya senang kalau yg diangkat, KIM memilah sampah sebelum dibuang ke TPA, sehingga mengurangi beban TPA.
Nah detailnya silakan kontak ke Pak Taufik agar detail angkanya bisa diperoleh,” pungkasnya.
Terpisah, Humas PT KIM Niko Pardamen, Kamis (8/6/2023) membenarkan pungutan uang sampah ke perusahaan berada di KIM sebesar Rp. 63.500,- permeter kubiknya dan penagihan pemanfaatan aset ke mitra usaha yakni PT Agrindo senilai Rp. 1.000.000,- perbulan.
Dia juga mengaku, mitra usaha PT KIM telah melakukan pengangkutan tumpukan sampah di TPS KIM di Jalan Pulau Pini 2 sejak 3 hari ini.
“Klarifikasi atas konfirmasi berita : 1. PT KIM memberlakukan tarif pengangkutan sampah dari mitra ke TPS KIM Sebesar Rp. 63.500 / M3. 2.PT KIM Melakukan penagihan biaya atas pemanfaatan aset kepada mitra pengelola sampah PT KIM sebesar Rp. 1.000.000/bulan. 3. Pengangkutan sampah sudah berjalan 3 hari sampai dengan hari ini, untuk dilakukan pembuangan ke TPA yang berada di Deli serdang (sesuai info dari mitra pengelola TPS PT KIM) . (Dokumentasi terlampir),” beber Niko Pardamen sembari mengirimkan gambar melalui Whats App nya ke wartawan.
Disinggung tentang kontrak mitra usaha KIM yakni PT Agrindo yang berakhir 31 Mei 2023, Niko membenarkannya serta mengaku sedang melakukan evaluasi kinerja perusahaan mitra usaha itu. “Benar bg, dan kita sedang melakukan evaluasi terhadap kinerja mitra pengelola sampah tersebut,” jawabnya.
Dicecar dasar kerja mitra usaha yang kontraknya berakhir 31 Desember 2023, dijawab Juru Bicara PT KIM ini dengan mengatakan, pekerjaan pengangkutan sampah dari TPS KIM ke TPA Deli Serdang bagian kerja mitra usaha dalam kontrak sebelumnya. “Pengangkutan sampah yg dilakukan sekarang adalah bagian dri tanggungjawab mereka selaku pengelola sampah,” kata Niko Pardamean.
Menanggapi keanehan kerjasama antara PT KIM dan PT Agrindo atas kewajiban membayar ke KIM senilai Rp. 1.000.000,- padahal mitra usaha melakukan kerja mengangkut sampah ke TPA dan rincian nilai komersil atas sampah, Niko Pardamen tak menjawab jelas.
Dia hanya meminta wartawan bertanya ke PT Agrindo. “Untuk ini abg dapat bertanya langsung ke Mitra kita,” pungkasnya. (TM/RED)