topmetro.co, Medan – Statemen tak konsisten terlontar dari manajemen PT Kawasan Industri Medan (KIM) atas penyedian air bersih bagi 417 perusahaan di kawasan itu dengan pengoperasian Water Treatment Plant (WTP), Reservoir yang menampung air dari SPAM Binjai dan Penyediaan Air Bersih bersumber dari Air Bawah Tanah (ABT).
Dalam press realease Proyek Infrastruktur Air Bersih di KIM yang diteken Manager Sekretaris Perusahaan PT KIM Herawaty tanggal 28 November 2022, pada garis besarnya pengoperasian pengoperasian Water Treatment Plant akan berlangsung pada April 2023.
Lalu, dalam statemen Dirut PT KIM dalam Temu Pers, Rabu 7 Juni 2023 di Lantai 2 Wisma KIM terlontar statemen, pada Juni 2023 ini pengoperasian proyek pengadaan air bersih bersumber dari SPAM Binjai, Perumda Tirtanadi dan Air Bawah Tanah akan digunakan ratusan perusahaan di Kawasan Industri Medan dikelola PT KIM yang sahamnya dimiliki Pemerintah Pusat 1 Persen, Danareskas 59 persen, Pemprov Sumut 30 Persen dan Pemko Medan 10 Persen ini.
Tak tanggung-tanggung, dalam proyek Infrastruktur Air Bersih di Kawasan Industri Medan ini, PT KIM menggelontorkan 80 miliar dalam membuat Reservoir dan Jaringan serta pembuatan 12 sumur Air Bawah Tanah beserta fasilitasnya. Namun apa dikata, hingga berita ini dipublikasi proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya dan PT Jati Luhur ini belum beroperasi.
Pantauan wartawan, Selasa (11/7/2023) di Jalan Sulawesi Kawasan Industri Medan Blok 1 masih berlangsung pengeboran Air Bawah Tanah. Di lokasi itu akan dibuat 7 titik Sumur Air Bawah Tanah yang jaraknya berdekatan dengan kisaran jarak Sumur ABT dengan Sumur ABT lain nya hanya puluhan meter saja.
Sumber wartawan menyebutkan, 7 Sumur ABT di belakang proyek Reservoir dikerjakan PT Nindya Karya tersebut dikerjakan oleh para pengebor lokal atau tradisional dengan diameter pipa 8 inchi dengan kedalaman 200 an meter atau 36 pipa. Mereka mengaku menerima upah kerja pekerjaan pengeboran itu senilai Rp. 120 juta satu titik sumurnya.
“Upah kerja satu sumur dengan 36 pipa diameter 8 inchi senilai Rp. 120 juta. Saya dapat pekerjaan dari S**** Mahkamah Medan. Kami hanya mengerjakan pengeboran memakai mesin kami, alat-alat kerja disediakan. Pipa diameter 8 inchi 36 batang, kalau tak salah saya harganya sekitar Rp. 6 juta perbatang,” ujar sumber wartawan belum lama ini.
Di lokasi pengeboran di Jalan Sulawesi KIM Blok 1 (belakang reservoir) juga terlihat dibangun tabung-tabung dicat hijau diduga Water Pump Terminal yang juga masih dikerjakan oleh beberapa pekerja.
Di sekitar Wisma KIM pada sisi kiri dan kanan serta belakang nya juga terlihat Sumur-Sumur ABT dan diduga Water Pump Terminal bertabung warna hijau. Saat wartawan memantau, Selasa (11/7/2023) salah satu titik sumur ABT di sisi kir Wisma KIM persis di belakang Anjungan Tunai Mandiri Bank sedang ujicoba hasil air bersih.
SATGAS ABT PEMPROVSU BELUM TINDAK PENGGUNA ABT ILEGAL
Dalam berbagai kesempatan, manajemen PT KIM juga koar-koar akan melakukan penerbitan perusahaan di Kawasan itu yang menggunakan Air Bawah Tanah secara ilegal yang dituding melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri.
Bahkan tanggal 14 April 2022 Direktur Perwilayahan Industri Kementrian Perindustrian sesuai surat nomor B/248/KPA II/PWI/IV/2022 menegaskan Kawasan Industri meminta mengawasi perusahaan yang ada di wilayah mereka tak menggunakan Air Bawah Tanah.
Dalam pokok surat Direktur Perwilayahan Industri juga menyampaikan anjuran penggunakan Air Baku Permukaan oleh Kawasan Industri dengan alternatif air bawah tanah jika sumber air permukaan tidak memungkinkan dari segi jarak dan topografi.
Gubernur Provinsi Sumatera Utara juga telah membentuk Satgas Terpadu Air Bawah Tanah yang diketua Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar sesuai Surat Nomor : 188.44/371/ KPTS/2022 tentang Tim Terpadu penerbitan pemakaian air bawah Tanah di Kawasan Industri Medan (KIM).
Namun hingga kini diduga perusahaan pengguna ABT secara ilegal masih berlangsung dan belum ditindak. Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar selaku Ketua Satgas Terpadu ABT Sumut pun enggan menerima wartawan saat disambangi ke kantornya, Senin (17/7/2023).
Mantan Kabid Alat Tangkap Diskanla Sumut ini melalui staffnya hanya mengarahkan wartawan bertemu salah satu Kabid di Dinas LHK Syafrida Siregar. Tak banyak keterangan yang didapat. Karena Kabid itu hanya mengatakan baru menerima surat dari manajemen PT KIM dan akan membuat surat kepada KPK RI. “Kami baru terima surat dari PT KIM dan akan kami buatkan surat laporan tindak lanjut ke KPK,” ujar Syafrida singkat.
Tak dapat dikonfirmasi belum ditindaknya para perusahaan di Kawasan Industri Medan yang menggunakan air bawah tanah secara ilegal tersebut.
ADDENDUM KONTRAK
Konfirmasi wartawan ke Dirut PT KIM Daly Mulyana, Kamis (20/7/2023) via Whats App nya tentang belum molornya proyek Infrastruktur Air Bersih di Kawasan Industri Medan dijawabnya pekerjaan masih berlangsung dan ada addendum kontrak karena ada kendala di Sumut yang tanahnya mengandung lempung.
“No 1 dan 4 masih berlangsung dan ada addendum kontrak, ada kendala teknis di sumur yg tanahnya mengandung lempung,” jawabnya saat dikonfirmasi 1. Apakah proyek penyediaan air bersih PT KIM, Reservoir/ pipa jaringan dan Air Bawah Tanah (ABT) tak selesai sampai saat ini dan 4. Apakah kontrak proyek penyediaan air bersih masih sesuai dengan waktu pelaksanaan kontrak?.
Ditanya tentang Apakah pembangunan reservoir dan jaringan berbiaya 60 miliar dikerjakan sesuai kontrak kerja, Daly Mulyana menjawab, pekerjaan tersebut sudah selesai dan masih ada masa pemeliharaan. “Sudah selesai, dan masih ada masa pemeliharaan,” jawabnya.
Disinggung tentang, pekerjaan penggalian/ pengoran air bawah tanah yang diduga di sub oleh kontraktor dengan upah kerja hanya 120 juta/ titiknya dan bolehkan pekerjaan di sub kan, Daly Mulyana tak merinci secara jelas. Dia hanya menjawab, seharusnya ditanyakan dalam temu media beberapa waktu lalu.
“Harusnya ditanyakan saat temu media. Saya bisa tayangkan rinciannya,” balasnya di laman Whats App tanpa menjelaskan detail sebagaimana dikonfirmasi wartawan.
DALY MULYANA DIMINTA MUNDUR DAN APH DIMINTA USUT
Menanggapi kenyataan molornya proyek Infrastruktur Air Bersih di Kawasan Industri Medan dan belum ditertibnya pengguna Air Bawah Tanah diduga ilegal di Kawasan Industri itu, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) R Gultom SH menyarankan Daly Mulyana mundur dari Dirut PT KIM karena dinilai gagal dalam pekerjaannya.
R Gultom SH menasehati Daly Mulyana sebaiknya memiliki rasa malu digaji besar namun tak bisa bekerja optimal memimpin Kawasan Industri Medan yang dimiliki Pemerintah Pusat, PT Danareksa, Pemprov Sumut dan Pemko Medan itu.
Aparat penegak hukum juga diminta mengusut mega proyek di PT KIM itu guna mencegah kebocoran uang negara dan mendapatkan penyelesaian masalah dengan baik agar negara dalam hal ini BUMN dan anak usahanya, Pemprov Sumut dan Pemko Medan yang berhajat memajukan perusahaan itu tercapai.
Daly Mulyana sebagai pejabat PT KIM pemilik harta dalam LHKPN ke KPK periodik tahun 2022 senilai Rp. 13.683.647.828,-, ini diyakini Alumni Fakultas Hukum Univertitas Islam Sumatera Utara ini takkan mampu memimpin perusahaan sebesar PT KIM yang menjadi salah satu ikon kawasan industri nasional.
“Saya yakin, Daly takkan mampu memimpin PT KIM ke arah yang makin baik. Bayangkan saja, menuntaskan proyek penyediaan air yang biaya nya besar tak mampu. Menertibkan penggunaan air bawah tanah ilegal dengan segala perangkat yang ada serta dukungan pemerintah Sumut, KPK dan Aparat Hukum lain juga tak tuntas hingga kini. Saran saya mundur sajalah. Aparat hukum segera usut akar masalah,” pungkas Aktivis dikenal vokal ini.
HARTA DALY MULYANA NAIK 1,7 MILIAR DI TAHUN 2022
Di penelusuran wartawan atas kekayaan Dirut PT KIM Daly Mulyana dalam elkhpn.kpk.go.id, terlihat total harta pejabat BUMN ini di LHKPN periodik 2022 naik Rp. 1.776.721.852 dibanding total hartanya di tahun 2021.
Di LHKPN Daly Mulyana yang disampaikan pada 21 Februari 2023, total hartanya Rp. 13.683.647.828,-, sedangkan dibanding total hartanya di tahun 2021 Rp. 11.906.925.976,- maka harta Dirut PT KIM yang dalam LHKPN nya masih tertulis jabatan Direktur Keuangan, SDM dan Umum dan Unit kerja Wakil Pimpinan PT KIM Medan itu hartanya naik 14,92 persen.
Dalam laporan di LHKPN periodik tahun 2022 itu Daly Mulyana menjabarkan hartanya terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp. 9.400.000.000,- yang tersebar di 18 lokasi di Jakarta, Sumedang, Bandung dan Garut. Nilai Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.358.000.000,-.
Selanjutnya, Daly Mulayana memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp 100.000.000,-, Kas dan Setara Kas senilai Rp 2.458.291.928,- ditambah Harta Lainnya senilai Rp 607.355.900. Dalam laporan kekayaannya itu total harta Daly Mulyana dipotong Hutang senilai Rp 240.000.000, Total Harta Kekayaan adalah Rp 13.683.647.828,-. (TM/RED)