News  

Pembalak Mangrove Lubuk Kertang Langkat Ditangkap, Dinas LHK Sumut: Akan Tanam Mangrove Serentak

Topmetro.co, Medan – Pasca Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang pelaku pembalak hutan mangrove (hutan bakau) di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat, Kamis 3 Agustus 2023 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut berencana merehabilitasi dengan menanam mangrove serentak di sana.

Penanaman mangrove serentak di Lubuk Kertang direncanakan Dinas LHK Sumut dengan melibatkan TNI,Polri, lembaga dan dinas terkait di Langkat guna memperbaiki kerusahakan hutan Mangrove di daerah itu.

Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar, Senin (9/8/2023) mengaku, pada awal tahun 2023 lalu tm nya juga pernah menangkap pembalakan mangrove dengan menemukan 1.500 batang kayu bakau (mangrove) yang diangkut dengan sampan. Mereka menangkapnya, tapi pelaku berhasil kabur.

“Kami juga telah menangkap sampan bermuatan 1.500 batang bakau. Pelaku lari saat penangkapan. Saat ini barang bukti diamankan di KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan,red) Langkat,” ujarnya.

Dijelaskannya, telah turut menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan lembaga dan dinas terkait serta masyarakat guna menghindari terulangnya pembalakan hutan Mangrove di Kabupaten Langkat.

“Saya sudah melakukan rapat koordinasi lintas dinas dan lembaga. Sesuai data dari Dinas PTSP di Langkat, kami ketahui dapur pembakaran arang tak satu pun memiliki izin. Kami himbau tak mengulangi. Jika masih dilakukan pemanfaatan kayu bakau (Mangrove,red) akan ditindak tegas,” ancam Yuliani Siregar.

Ditegaskan mantan Kabid Alat Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut ini, masyarakat pengelola dapur arang diharapkannya agar menghentikan aktivitas dan membongkar lokasi usaha dan jika tetap membandel akan ditindak sesuai hukum dan lokasi usaha akan dihancurkan.

“Saya himbau agar masyarakat tak mengelola dapur arang ilegal lagi. Kalau masih melakukan akan ditindak sesuai hukum dan akan kami bongkar lokasi usahanya,” tegas Yuliani.

Menyangkut kerusakan 700 hektar Hutan Mangrove dari 1.200 hektar Kawasan Hutan Lindung di Desa Lubuk Kertang Kecamatan Berandan Barat Kabupaten Langkat itu, Yuliani Siregar bercerita, di areal itu dimiliki 2 izin Hutan Kemasyarakat (HKm) yang seharusnya ikut bertanggungjawab menjaga kelestarian Hutan Mangrove.

“Di area tersebut, ada 2 pemegang izin HKm. Seharusnya mereka juga bertanggungjawab menjaga kelestarian Hutan Mangrove,” katanya.

DIMANA PEJABAT BIDANG PH, POLHUT DAN KPH?

Pertanyaannya, rusaknya 700 hektar hutan mangrove di Lubuk Kertang Langkat membuat kita berpikir dimana pejabat Dinas LHK Sumut melalui Kepala Bidang Pemanfatan Hutan (PH), Polisi Kehutanan (Polhut) dan Pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)?
Beredar informasi adanya dugaan pembiaran oleh pejabat di Bidang Pemanfatan Hutan dan Polisi Kehutanan (Polhut) atas maraknya aksi pembalakan dan usaha pemanfaatan kayu bakau menjadi arang di Kabupaten Langkat.

Yuliani Siregar tak menampik hal itu, tapi dia tak menanggapi. Dia hanya menjelaskan, telah memerintahkan Bidang PH dan Polisi Kehutanan serta KPH Langkat melakukan patroli pengawasan, namun diakuinya pelaku pembalakan melakukan kucing-kucingan dengan petugas.

“Sudah saya perintahkan patroli pengawasan. Tapi kita awasi siang, malam pelaku pembalakan beraktivitas,” ujarnya.

USUT SEMUA PIHAK

Menanggapi dugaan adanya oknum Pejabat di Dinas LHK Sumut yang mendiamkan aksi pembalakan hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengaku, polisi akan mengusut siapa saja yang terlibat dalam perambahan hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang.

“Bahwa siapa yang terlibat dalam peristiwa itu tentunya akan menjalani proses hukum. Intinya siapapun yang terlibat akan kami proses hukum,” ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Senin (7/8/2023) di ruang kerjanya.

Hadi Wahyudi juga menegaskan, polisi tak hanya menindak secara hukum dalam kasus rusaknya hutan mangrove di Lubuk Kertang, namun juga dilakukan persuasif dengan mensosialisasikan pelanggaran hukum agar masyarakat yang terlibat tak mengulangi perbuatannya.

“Tak hanya penindakan hukum, namun juga memberikan edukasi ke masyarakat dengan mengajak pencinta mangrove . Kita ajak pelaku usaha membongkar sendiri dapur arang mereka,” jelasnya.

Disinggung pengembangan penyelidikan dan penyidikan perambahan hutan mangrove ke semua pihak yang diduga melibatkan pengusaha eksportir arang yang bisa saja mengembang ke pidana pencucian uang atau lainnya, Hadi Wahyudi mengatakan, hal tersebut masuk ranah dan kewenangan penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut.

PEMBALAK HUTAN MANGROVE DITANGKAP

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu memimpin penangkapan pembalakan liar dan pemanfaatan kayu bakau diolah menjadi arang di Langkat. Bersamanya turut serta Bupati Lagkat Syah Affandin dan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan ratusan batang kayu bakau dan mengamankan dua pelaku yakni Safrik alias Abah (59) selaku perambah kayu bakau dan Jamiludin (51) sebagai pemilik pengolahan kayu bakau menjadi arang.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan,” ucap Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, kala itu.

Agung menyebutkan dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang di ekspor ke luar negeri.

Eksportir yang ada di Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri.

“Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Polda Sumut melakukan penegakan hukum hutan mangrove. Sudah kita temukan dua orang dan dilakukan penangkapan dan proses hukum,” ucapnya.

Kapolda mengatakan akibat perambahan hutan bakau ini, nelayan kesulitan mencari ikan karena tanaman yang dijadikan tempat tinggal/habitat nya telah rusak bahkan habis. Selain itu, hutan bakau juga memberikan cadangan karbon 10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman lainnya seperti kelapa sawit.

“Kita sudah berulang kali menyuarakan sampai kepada Menteri Kehutanan untuk bisa menyelamatkan hutan bakau,” jelas Kapolda Sumut. (TM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *