Topmetro.co, Langkat – Ketua LSM Republik Anti Korupsi Ramly, Senin (11/9/2023) diperiksa Unit Tipiter Satreskrim Polres Langkat atas laporan lembaga ini atas dugaan perambahan hutan Mangrove di Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
LSM Republik Anti Korupsi pada 7 Agustus 2023 lalu telah melaporkan ke Polda Sumut yang ditembuskan ke Kapolres Langkat atas dugaan perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang yang diduga dilakukan pengusaha berinisial I dan H yang dijadikan lokasi usaha.
Kepada wartawan, Senin (11/9/2023) Ketua LSM Republik Anti Korupsi Ramly membenarkan pemeriksaannya di Unit Tipiter Satreskrim Polres Langkat yang ditangangi pemeriksa bernama Niko.
“Benar bang, saya diperiksa oleh pemeriksa Satreskrim Polres Langkat bernama Niko. Saya diambil klarifikasi atas laporan saya terhadap dugaan perambahan hutan mangrove dijadikan lokasi usaha di Kwala Gebang,” papar Aktivis ini.
Diwawancarai di depan gedung Unit Tipiter Satreskrim Polres Langkat, Ramly menjelaskan, klarifikasi dilakukan Polisi terkait laporannya atas pengrusakan mangrove yang diduga dilakukan pengusaha yang menjadikan lokasi usaha di Kawasan Hutan Kwala Gebang.
Terkait adanya ajuan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahtera Cinta yang mengajukan lahan mangrove tersebut menjadi Hutan Kemasyarakatan, Ramly mengaku aneh, karena perusakan mangrove itu di protes warga dan telah dilaporkan ke penegak hukum.
“Saya kira aneh, masak udah dilaporkan dan adanya keberatan warga, mau urus ajuan perizinan. Yang jelas proses hukum saja atas perambahan hutan Mangrove ini,” pungkasnya.
Belum diperoleh keterangan dari Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang maupun Kasat Reskrim nya. Info dihimpun Kasat Reskrim Polres Langkat yang dahulunya di jabat AKP Luis Bestran, namun telah mutasi.
“Kasat Reskrim mutasi ke Polres di Pulau Jawa pak. Memang unit Tipiter Polres Langkat ada melakukan klarifikasi laporan atas lahan Mangrove di Kwala Gebang,” ujar sumber di internal Polres Langkat.
Tak ada tanggapan dari pejabat berwenang atas Lingkungan dan Kehutanan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut Yuliani Siregar dan Kepala Balai Penegakan Hukum LHK Sumatera I Subhan yang dikonfirmasi terpisah, Senin (11/9/2023) tak merespon wartawan. Kedua pejabat ini tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan ke laman Whats App mereka.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas DLHK Sumut Zainudin Harahap, Senin (4/8/2023) mengakui, belum melakukan langkah hukum atas perambahan hektaran Mangrove di Kwala Gebang.
Mantan kepala seksi itu mengaku, hanya masih meminta informasi dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat Elvin Situngkir melalui pesan Whats App.
“Setelah saya terima informasi itu (perambahan mangrove di Kwala Gebang,red) saya minta informasi dari Kepala KPH Stabat. Jawabannya sama dengan yang disampaikan ke wartawan,” jelasnya, untuk diketahui Kepala KPH I Stabat Elvin Situngkir mengaku pada wartawan, lokasi perambahan Mangrove Kwala Gebang telah ditinjau dan dilakukan pembinaan dan akan memproses dengan menjadikan Perhutanan Sosial Hutan Kemasyaratan (HKm).
Statemen pimpinan di Bidang Perlindungan dan penegakan hukum di DLHK Sumut ini terkesan aneh, karena fungsi pengawasan dalam perlindungan hutan merupakan fungsinya yang dibiaya negara berikut dengan SDM dan perangkat kerja mereka.
Namun dengan lincahnya, tudingan kurangnya kinerja bidang strategis DLHK Sumut itu dielakkan Zainuddin Harahap dengan dalih tersandera dengan UU Cipta Kerja yang dijabarkannya mengamanatkan penindakan yang belum bisa dilakukan.
Namun anehnya lagi, dengan pongah Zainuddin Harahap mengaku, melakukan penangkapan atas pengelolaan Kayu Pinus di Dolok Imun Tapanuli Utara. Aneh kan? Perambahan Mangrove di Kwala Gebang terkesan dibiarkan, tapi pengelolaan Kayu Pinus di Dolok Imun ditindak. Patut dipertanyakan azas Equality Before The Law dalam SOP di DLHK Sumut ini?
Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar belum bisa dimintai komentarnya. Wartawan yang menghubunginya, Senin (04/9/2023) tak bisa bertemu. Menurut staff nya, wanita ini sedang melayani tamu. Ponselnya yang dikontak pun tak diangkat.
Sementara, Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial DLHK Sumut Albert Sibuea disambangi, Senin (04/9/2023) mengaku, sejak Bulan Juli 2023 telah menyampaikan intruksi ke seluruh Kesatuan Pengelolaan Hutan di jajaran DLHK Sumut sesuai surat Nomor 50.4 perihal perintahan pelarangan penebangan Mangrove di wilayah Sumut.
“Sejak Juli 2023, saya sampaikan surat tertulis, agar KPH yang di wilayahnya memiliki hutan mangrove untuk memantau. Tak boleh satu batang pun Mangrove ditebang,” tegasnya.
Dimintai komentarnya atas statemen Kepala KPH I Stabat Elvin Situngkir yang menyatakan lokasi perambahan mangrove di Kwala Gebang akan diajukan Perhutanan Sosial dengan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan tegas Albert Sibuea mengaku, larangannya jelas, tak boleh satupun mangrove ditebang.
Lebih jauh dijelaskannya, lokasi Mangrove Kwala Gebang yang dijadikan lokasi usaha Kafe itu tak masuk Perhutanan Sosial. “Setahu saya, lokasi itu tak masuk perhutanan sosial. Pemegang izin HKm pun tak diizinkan menebang Mangrove,” tegasnya.
BELUM DITINDAK
Diberitakan sebelumnya, menanggapi perambahan Hutan Kawasan Masyarakat ini, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I Stabat Elvin Situngkir mengaku telah mengetahui perambahan hutan Mangrove itu.
Elvin Situngkir mengaku, Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut telah turun ke lokasi perambahan hutan Mangrove. “Team sudah turun dan melakukan pembinaan terhadap warga yg beraktifitas terhadap lokasi yg di maksud,” kata Elvin Situngkir, Jumat (01/9/2023) via pesan Whats App nya. .
Namun dia mengaku, belum ada tindakan hukum yang dilakukan pejabat DLHK Sumut di KPH I Stabat itu. Elvin Situngkir malah mengaku, akan menerapkan pola Perhutanan Sosial.
“Kita akan menerapkan pola Perhutanan Sosial dengan skema HKM(hutan kemasyakatan),” bebernya, padahal masalah perambahan hutan mangrove ini telah dilaporkan ke Kapolda Sumut.
Panjang lebar, Elvin Situngkir juga menjelaskan, guna memuluskan niat melegalkan pembuatan lokasi usaha di Hutan Mangrove itu, telah dibentuk Kelompok Tani Hutan guna mengelola lahan Mangrove seluas 5 hektar di lokasi itu.
“Dan saat ini sudah dibentuk KTH Bahtera Cinta dan rencana kelola KTH Bahtera Cinta seluas 5 ha. Itu tahapan yg sedang kami lakukan bg,” pungkasnya.
RATUSAN HEKTAR HUTAN MANGROVE JADI KEBUN SAWIT
Lahan Mangrove di lokasi lain di Desa Kwala Gebang tak lebih baik kondisinya. Sebagian berubah menjadi Tambak-Tambak dan Kebun Sawit yang dikelola secara profesional oleh oknum pengusaha.
Pada Bulan Juli 2023 lalu, puluhan warga Dusun III Desa Kwala Gebang Kabupaten Langkat membuat surat pernyataan penolakan perambahan hutan. Mereka mengaku, kawasan hutan mangrove (bakau) di sana beralih fungsi berakibat rusaknya lingkungan.
Dilansir beberapa media, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kwala Gebang Buyung menyebutkan, ratusan hektar hutan mangrove awalnya beralih fungsi menjadi tambak. Setelah itu, dikelola para mafia untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Sekarang pemukiman sering mengalami banjir rob dan abrasi tanah. Sering menderita lah kita sebagai masyarakat di Kwala Gebang ini. Karena, kawasan hutan di sini sudah dirusak oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutur Buyung, Jum’at (14/7/2023) sore.
Dia mendesak pihak terkait, agar menindak tegas siapa pun oknum yang merusak kawasan hutan mangrove. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan keseimbangan ekosistem di sana akan hancur.
Buyung menyayangkan, meski sudah dilaporkan ke pihak terkait, namun belum juga ada tindakan. Perambahan dan perusakan hutan masih saja terjadi dan laporan masyarakat terkesan diam di tempat. (TM/RED)