Topmetro.co, Medan – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Medan Reza Andrian Fachri meminta masyarakat yang keberatan atas proses pengajuan sertifikat tanah menyurati instansi yang dipimpinnya.
“Kalau ada masyarakat yang keberatan atas proses pengajuan permohonan sertifikat tanah, silahkan gugat dan menyurati kantor pertanahan,” kata Reza Andrian Fachri, Rabu (18/10/2023) melalui sambungan ponselnya menanggapi adanya statemen Edi Susanto yang mengaku proses permohonan sertifikat tanah dari Pemohon AKh qq AHB menggunakan copy Grand Sultan No. 279 tahun 1927 terletak di Jalan Aluminium Kelurahan Tanjung Mulia Hilir seluas 7.000 meter persegi lebih.
Reza menjelaskan, dalam proses pengajuan permohonan sertifikat tanah berdasarkan syarat syarat yang ditetapkan yang wajib diproses meteka jika telah memenuhi ketentuan.
Dia mengakui, adanya surat keberatan yang disampaikan Edi Susanto ke Kantah Medan pada 20 Juli 2023 yang diundang pertemuan 10 September 2023 lalu.
Setahunya dalam pertemuan di Kantah Medan antara pemohon sertifikat tanah dan pengaju keberatan telah berdamai.
“Setahu saya mereka (Pemohon dan Pengaju Keberatan,red) telah berdamai pada saat pertemuan,” kata Reza.
Dijelaskannya, pengajuan sertifikat tanah an. pemohon AKh qq AHB sudah dalam tahap diteken Surat Keputusan (SK) Hak.
“Setahu saya, permohonan sertifikat udah terbit SK Hak. Kalau sertifikatnya belum selesai,”pungkas Reza.
SURATI KANTAH MEDAN DAN KANWIL BPN SUMUT
Terpisah, Edi Susanto yang mengaku kuasa Anli Satabah, Kamis (18/10/2023) mengaku, tak ada berdamai dengan pemohon sertifikat. “Tak ada berdamai, sampai sekarang saya tak ada dihubungi AKh, memang ada janji akan dihubungi,” bantah Edi Susanto.
Dia mengaku, Kamis (18/10/2023) telah menyurati kembali Kantah Medan atas penolakan proses sertifikat atas pemohon an. AKh qq AHB atas lahan di Jalan Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Medan Deli.
“Saya pegang statemen Kepala Kantah Medan atas penyampaikan surat keberatan ke kantor nya. Semoga surat saya ditanggapi dengan baik. Kalau tetap diproses pengajuan sertifikatnya saya akan tempuh jalur hukum,”tegasnya.
Sementara, SKh yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/10/2023) tak merespon konfirmasi ke Whats App nya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (16/10/2023) fotocopy Grand Sultan Nomor 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid ini menjadi dasar ajuan pemohon inisial SKh qq AHB dalam memohonkan penerbitan Sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan Kota Medan.
Sesuai data diterima wartawan, dalam proses permohonan ini, pemohon Sertifikat tanah inisial SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan Nomor berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, serta saat ini dalam proses penerbitan Surat Keputusan Hak atas tanah.
Padahal ajuan permohonan sertifikat ini telah diajukan surat penolakan dari masyarakat an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid Gang Sahabat Medan selaku kuasa Anli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang Grand Sultan No. 279 Tanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka aslinya.
Kepada wartawan Edi Susanto, Senin (16/10/2023) mengaku, tanggal 20 Juli 2023 telah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan AKh qq AKB Nomor berkas ajuan 64086/2022.
“Saya sudah ajukan atas Permintaan Penghentian proses SK Hak dan Atau Proses Sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh Dan Kawan Kawan nya ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu,” terang Edi Susanto.
Dijelaskannya, pada 10 September 2023 Edi Susanto dan pemilik tanah diundang pegawai Kantor Pertanahan Kota Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 01 September 2023 yang diteken KTU Kantah Medan.
“Saya dan pemilik tanah diundang pertemuan dengan pemohon oleh pegawai Kantor Pertanahan Medan. Dalam pertemuan itu, disebut oleh SKh, usai pertemuan itu akan menghubungi saya untuk membicarakan masalah penolakan ajuan sertifikat itu. Namun hingga kini tak ada realisasinya,” tegas Edi Susanto. (TM/RED)