News  

Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Sosialisasi Dan Diseminasi Kebijakan Perdagangan B2 Dan Minol

Topmetro.co, Medan – Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan melaksanakan Sosialisasi Dan Diseminasi Kebijakan Perdagangan Bahan Berbahaya (B2) Dan Minuman Alkohol, Di Ballroom Kartini Le Polonia Hotel Dan Convention Medan, Selasa (8/8/2023) Sekitar Pukul 09.00 WIB.

Usai laporan dan kata sambutan dari Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Andri, menurut Tommy Andana selaku Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa momen ini sangat strategis dalam pembangunan di bidang ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan Umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

“Khususnya membangun sinergitas antara pemerintah dan pengusaha khususnya pelaku pelaku usaha, ” Kata Tommy

Kementerian “Perdagangan Selalu memegang teguh kerangkanya mensejahterakan umum,” Katanya lagi.

Masih Tommy, Didalam melaksanakan kegiatan keseharian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini nanti kita akan gali , apa sih yang diatur terkait usaha bahan berbahaya itu, apa yang diatur di dalam minuman beralkohol ini.

“Di Direktorat kami Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga, memang ada indikator dalam keberhasilan pekerjaan kami, untuk adanya pelaku usaha yang tertib dan secara global kesadaran konsumen yang berdaya , ini menjadi tujuan kami dalam melaksanakan tugas.” Ujarnya didampingi Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan Andri.

“Oleh karenanya kami ingin sejauh mungkin berusaha menyampaikan peraturan peraturan yang mengatur terkait dengan Tata Niaga ini.” Ucap Tommy.

Hadir dalam momen strategi tersebut Kasubdit Indak Dirkrimsus Poldasu AKBP Malto, Bea Dan Cukai, Pemerintah Daerah, Disperindag Sumut, Dinas Koperindag Kota Medan, instansi terkait, Imam Direktorat Tertib Niaga Selaku Narasumber, Perusahaan Distributor dan para pelaku usaha.

Usai acara Mario selaku Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan sekaligus salah satu narasumber mengatakan bahwa semoga Sosialisasi ini bisa tersampaikan informasi mengenai kebijakan yang ada di Kementerian Perdagangan.

“Pelaku usaha khususnya di Sumatera Utara ini bisa mengikuti ketentuan berlaku, teman BPTN tadi sudah memberikan/membuka pintu bagi pelaku usaha bagi kawan kawan dinas memang ingin mengetahui mengenai kebijakan dan sebagainya, BPTN siap Membantu” Katanya.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk perlindungan terhadap konsumen, agar iklim usaha dapat berjalan baik dan lancar, ” Ujarnya didampingi Kepala BPTN Medan Andri

“Harapannya pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, kami selaku pemerintah di bidang pengawasan ini mempunyai tanggung jawabnya terhadap konsumen, bagaimana pelaku usahanya yang tertib, situasi ekonomi tentunya akan maju” Pungkas Mario.(TM/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *