Kajari Asahan Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp1 Miliar

Topmetro.co, Asahan I Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar pemusnahan sisa barang bukti Tindak Pidana Umum Narkotika periode 28 Agustus 2025 sampai dengan 15 Oktober di halaman kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (15/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basril. G, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Asahan M Azmy Novendri menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan sisa dari hasil dari 47 perkara Tindak Pidana Umum Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Selama periode ini, kami menangani 47 perkara. Rinciannya, 35 perkara narkotika, 10 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), dan 2 perkara Kemnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban umum. tUntuk tindak pidana narkotika, jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 662,36 gram sabu, 57,2 gram ekstasi, dan 36,7 gram ganja. Kalau ditaksir, nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Azmi.

Azmi Novendri juga mengatakan salah satu kasus besar yang ikut dalam kegiatan kali ini adalah perkara Zulkarnain, terpidana pembawa 12 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu yang telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai, sebelumnya kita tuntut hukuman mati.(TM/Dolly Simbolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *