Pembangunan Ruko CBD Helvetia Dihentikan, Kasatpol PP Deliserdang : Harus Ada PBG Baru Bangun, Kakantah Pemilik Harta 5, 29 Miliar Bungkam Atas Peralihan Lahan Dari Eks HGU PTPN II

Topmetro.co, Lubuk Pakam I Pemkab Deliserdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pembangunan Komplek Rumah Toko (Ruko) mewah CBD Helvetia di Jalan Veteran Dusun IIA Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli. Penghentian ini karena pengembang CBD Helvetia PT Sukses Unlimited Income Solution tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deli Serdang.

 

Kasatpol PP Deliserdang Marjuki S.Sos, MAP kepada media, Jumat (17/4/2026) dalam pesan Whats App nya mengakui, Komplek CBD Helvetia belum memiliki PBG dan saat ini depelover itu baru tahapan akan membayar retribusi PBG puluhan Ruko yang akan mereka bangun.

 

“Bang ijin terkait bangunan ini (CBD Helvetia,red) dah kita panggil hari ini dah datang. Orang itu (manajemen CBD Helvetia,red), dah tinggal bayar retribusi,” ujar Marjuki

 

Marjuki dengan tegas mengatakan, PT Sukses Unlimited Income Solution harus menghentikan pembangunan CBD HHelvetia puluhan ruko diatas tanah mereka sebelum keluarnya PBG. Ditanya atas pembangunan pagar dan ruko yang telah dikerjakan, Marjuki menyatakan seharusnya bangunan dikerjakan setelah ada izin.

 

“Sebenarnya hrs keluar dulu PBG baru bisa di bangun bang. Saat ini sdh kita sampaikan agar di hentikan dulu sebelum selesai PBG nya bang,” pungkasnya.

 

Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Sukses Unlimited Income Solution Michael Winata. Berulang dikonfirmasi sejak Jumat 17 April 2026 hingga berita ini ditayangkan, pria yang disebut-sebut Bos CBD Helvetia ini tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan ke pesan Whats App nya. Sambungan ponselnya pun tak pernah diangkat saat dihubungi.

 

Pantauan media ini, CBD Helvetia berdiri di ribuan meter lahan yang dulunya disebut-sebut adalah bekas HGU PTPN II Kebun Helvetia. Di area itu telah berdiri pagar beton setinggi 2 meteran lebih di belakang dan sisi kanan-kirinya, sedangkan pagar depan dibuat dari seng.

 

KAKANTAH DS BUNGKAM, PUNYA HARTA RP. 5,29 MILIAR

Lahan CBD Helvetia dibangun diatas ribuan meter lahan yang disebut-sebut adalah lahan Eks HGU PTPN II yang kini telah ber Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atasnama PT Sukses Unlimited Income Solution yang merupakan pelepasan hak dari Sertifikat Hak Milik 02.04.25.05.1.00297 yang didapat dari lahan eks HGU dahulunya.

 

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deliserdang Mahyu Daniel hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan atas peralihan lahan eks HGU PTPN II yang saat ini telah bersertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution ini.

 

Pejabat Kementerian ATR BPN pemilik harta 5,29 Miliar sesuai Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini, bungkam atas penjelasan atas tanah CBD Helvetia ini.

 

Awalnya, dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026) Kakantah Deliserdang Mahyu Daniel dikonfirmasi via pesan Whats App nya, Rabu (15/4/2026) meminta media mengirimkan koordinat lokasi CBD Helvetia untuk diceknya data tanah di lokasi itu. ‘Baik baang, saya cari datanya dulu. Bg, coba abang kirim share lokasi koordinat lokasi yg abg maksud,” harapnya hingga media telah mengirimkan koordinat sesuai arahan Kakantah Deliserdang.

 

Sementara Manager Pelayanan Kantah Deliserdang Asmara Hadi kepada sejumlah media, Rabu (15/4/2026) mengaku akan mengecek ke seksi terkait di Kantah Deliserdang atas informasi legalitas tanah di Komplek Ruko CBD Helvetia ini.

 

Kakantah Deliserdang Mahyu Daniel pelapor harta jumbo di LHKPN KPK RI. Pejabat ini memiliki harta total Rp. 5.296.000.000,- kalau dibanding laporannya di tahun 2024 yang memiliki harta senilai Rp. 4.681.000.000,- maka harta Mahyu Daniel dalam setahun naik Rp. 615.000.000,- atau naik sebesar 13,14 persen.

 

 

Dalam LHKPN 2025, Mahyu Daniel memiki 10 persil tanah dan bangunan tersebar di Jakarta Selatan, Kota Medan dan Deliserdang senilai Rp. 5,19 miliar, dia juga memilik Mobil Innova, Motor Vespa Matic dan Motor Beat dengan total Rp. 221 juta.

 

Mahyu Daniel yang dikenal dalam beberapa jabatan mentereng di Kementerian ATR BPN sebelum menjabat Kakantah Medan ini memiliki harta kas dan setara kas Rp. 60 juta dan melaporkan ada hutang Rp. 165 juta hingga harta nya dalam laporan LHKPN tahun 2025 tercantum senilai Rp. 5.296.000.000,-.

 

Belum diketahui kebenaran laporan Mahyu Daniel ke LHKPN KPK RI ini dan belum terinformasi apakah kenaikan harta antara tahun 2024 ke tahun 2025 yang naik Rp. 615.000.000,- sesuai dengan profilnya sebagai Kakantah Deliserdang.

 

RENTAN MASALAH

Pengalihan lahan Eks HGU di Kabupaten Deliserdang memang sering rentan masalah. Teranyar adalah pengalihan lahan Perumahan Mewah Citra Land menyeret Kakanwil BPN Sumut Askani dan Kakantah Deliserdang Abdul Rahim serta pejabat di PTPN II ke Pengadilan Tipikor Medan.

 

Kejaksaan Tinggi Sumut juga telah menyita ratusan miliar yang menjadi kerugian negara atas pengalihan lahan Eks HGU PTPN II tanpa memberikan 20 persen hak kepada negara. (TM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *