Dugaan Peredaran “Pod Getar” Jadi Sorotan, Kasat Narkoba Polres Asahan Belum Sampaikan Perkembangan Penyelidikan

Topmetro.co, Asahan I Janji jajaran Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika jenis baru berbentuk perangkat vape atau yang populer disebut “Pod Getar” kini dibicarakan banyak orang.

 

Kendatipun Kapolres Asahan telah memberikan atensi, namun rincian progres penyelidikan di tingkat satuan operasional hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

 

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SIK, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggota untuk mendalami informasi terkait maraknya beberapa merek perangkat vape tertentu yang diduga disalahgunakan untuk mengedarkan zat terlarang.

“Siap pak, anggota sudah melakukan pendalaman dalam penyelidikannya, trims atas info,” kata Kapolres Asahan, Kamis (9/4/2026).

 

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Asahan, Dolly Simbolon, turut menanggapi keadaan ini. Ia menekankan pentingnya transparansi progres penyelidikan agar tidak timbul spekulasi negatif di tengah masyarakat.

 

“Kita mengapresiasi respon sigap Kapolres. Namun, masyarakat butuh melihat tindakan langsung. Peredaran ini sudah sangat meresahkan karena menyasar gaya hidup, yang risikonya sangat besar menjerat remaja di Kisaran,” kata Dolly.

 

Dolly juga menyoroti harga perangkat yang fantastis, berkisar antara Rp 1,2 juta hingga Rp 2,2 juta. “Dengan harga setinggi itu dan peredaran yang disebut-sebut ‘seperti jual kacang goreng’, ini mengindikasikan adanya jaringan yang cukup mapan. Polisi harus lebih progresif agar tidak kalah cepat dengan pergerakan barang haram tersebut,” tegasnya.

 

Untuk mendapatkan rincian teknis mengenai pemetaan titik rawan dan pengawasan terhadap tempat penjualan produk elektrik tersebut, mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, pada Kamis (9/4/2026), namun tidak ada tanggapan.

 

Dengan tidak adanya tanggapan pihak Satnarkoba mengenai detail perkembangan kasus ini kontras dengan harapan masyarakat yang menginginkan tindakan tegas dan terbuka dalam memutus rantai peredaran “Pod Getar” di wilayah hukum Polres Asahan. (TM/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *