Sikat Bandar dan Sita 89,37 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Diapresiasi BNNK

Topmetro.co, Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi pimpinan AKP JH Panjaitan menciduk MAN alias Aza bandar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita 89.37 gram sabu-sabu siap edar.

Dalam konfrensi pers, Kamis (31/8/2023) Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Andreas Tampubolon memaparkan, Satresnarkoba terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Kali ini ratusan jiwa terselamatkan pasca penangkapan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 89,37 gram sabu yang rencananya hendak diedarkan di wilkum Polres Tebing Tinggi,” ungkap AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Alexander, Kasubbag Kesbangpol Kharin Nazri, Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Dijelaskannya, Polisi menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAN alias Aza (23) di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Kamis 3 Agustus 2023 lalu dengan barang bukti sabu total sebanyak 89,37 gram, 1 buah kotak bekas rokok bertuliskan Sampoerna dan 1 unit handphone android.

Tersangka beralamat di Jalan Waringin Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Sementara Kasatres Narkoba AKP JH Panjaitan menjelaskan, Kamis 3 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Ketumbar tepatnya di areal kebun sawit anggotanya menerima laporan dari masyarakat tentang ada Bandar akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan berencana menjual dan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar lokasi itu.

“Tiba di TKP, petugas melihat pria sesuai yang diinformasikan, tanpa menunggu lama petugas langsung meringkus pelaku dengan menggeledah dan ditemukan kotak rokok terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari atas tanah serta sebuah hp android dari kantong depan celana pelaku,” jelas AKP JH Panjaitan.

“Jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar yakni hampir mencapai 1 ons, namun upaya ini akan terus dilanjutkan guna mewujudkan Tebing Tinggi bersih dari narkoba. Sekali lagi saya sampaikan bahwa penangkapan ini bisa menyelamatkan lebih dari ratusan jiwa dari ancaman jeratan narkoba di Tebing Tinggi,” bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.

APRESIASI
Di tempat sama, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi AKBP Alexander menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus narkoba di wilayah hukumnya.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang sangat gencar memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya dalam kasus ini, Polres Tebing Tinggi telah menyelamatkan para anak-anak bangsa,” pungkasnya.(TM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *