Topmetro.co, Asaha I Posko Kelompok Tani Satuan Tugas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (Satgas HKTI) Kabupaten Asahan yang berdiri di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, diduga dihancurkan oleh pihak perusahaan yang disebut menggunakan jasa sekelompok organisasi masyarakat (ormas).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas HKTI Kabupaten Asahan, OK. Rasyid, Jumat (18/9/2026). Ia menyebutkan, insiden itu juga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap dua orang anggota kelompok tani.
“Dua orang anggota kelompok tani kami, Bayu Syaputra (42) yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas HKTI Kecamatan Kisaran Barat dan Andi Warga Pulo Bandring mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan,” ujar OK Rasyid.
Akibat luka yang dideritanya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, tampak pula empat unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi membuat parit di atas lahan eks HGU PT BSP tersebut.
OK. Rasyid sangat menyayangkan insiden ini dan mempertanyakan dasar hukum tindakan pihak perusahaan.
Ia menilai pengerusakan posko, pengerukan lahan menggunakan alat berat secara paksa, serta aksi kekerasan terhadap petani merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mempertanyakan apa dasar mereka melakukan perusakan posko yang didirikan kelompok tani Satgas HKTI Asahan, kemudian melakukan pengerukan parit menggunakan alat berat, serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok tani kami,” tegasnya.
Terkait insiden ini, pihak Satgas HKTI Kabupaten Asahan telah membuat laporan resmi dan mendesak Kapolres Asahan serta Kapolda Sumut agar bertindak tegas serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perusakan dan penganiayaan tersebut.(TM/Dolly Simbolon)














