Dugaan Penjualan Aset, Kejati Sumut Geledah Ruangan Direksi PTPN I Regional I dan PT NDP

Topmetro.co, Medan I Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, Kamis (28/8/2025).

Kemudian ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jalan Medan Tanjung Morawa KM.55.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut dalam proses hukum dugaan korupsi aset PTPN juga menggeledah Kantor Pertanahan Deli Serdang dan beberapa lokasi lain.

Turut digeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang Tanjung Morawa dan Desa Helvetia dii Jalan Sumarsono Tanjung Gusta serta Sampali di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang.

Kepada media ini, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi SH MH, tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

“Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land,” tegas Jurubicara Kejati Sumut ini.

Ditegaskannya, Penggeledahan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.

“Hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut,” paparnya.

Jelasnya lagi, dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021

“Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar, lanjut Husairi, bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR, ” jabarnya.

Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya.

Belum diperoleh keterangan dari Manajemen PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra. (PS/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *