Topmetro.co, Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Utara kembali melakukan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2023.
Sebelumnya, program ini sudah diperpanjang dari 30 September hingga 31 Oktober 2023.
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, wajib pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak di wilayah Sumatera Utara, masih diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
“Kami ajak masyarakat atau wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraannya segera memanfaatkan program pemutihan ini, karena masih kita perpanjang sampai November 2023,” ujar Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, di Medan, Kamis (2/11/2023).
Dikatakan Achmad Fadly, Pemprov Sumut atas ijin Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, Pemprov Sumut masih memberi keringanan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakannya.
“Atas dasar itulah kemudian kita masih memberi kesempatan bagi masyarakat wajib pajak melunasi tunggakannya. Sekali lagi, mari manfaatkan fasilitas keringanan ini,” katanya.
Menurut Fadly, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 ayat 2 poin b, disebutkan wajib pajak yang menunggak pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, maka akan dihapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotornya.
“Dan pada ayat tiga disebutkan kendaraan bermotor yang telah dihapus registrasi dan identifikasi, maka tidak dapat diregistrasi kembali. Itu artinya bodong,” ujar Fadly.
Dijelaskannya, program pemutihan PKB meliputi tunggakan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB tahun kedua, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Lebih lanjut, Fadly menjelaskan bahwa dengan dilanjutkannya kembali program pemutihan PKB ini, pihaknya ingin mencapai target dalam peningkatan PAD dari kendaraan bermotor, yang sebelumnya sudah tercapai 73 persen.
“Jadi kondisi kita saat ini, diposisi 73 persen kita harus mengejar kurang 27 persen lagi, dari pajak kendaraan bermotor dan itu yang kita cari saat ini,” kata Fadly.
Fadly menuturkan, konsep dari perpanjangan dari pemutihan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi para subjek pajak yang lalai melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pada tahun 2023 ini, tambah Fadly, Bapenda Sumut mengklaim terjadi peningkatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, dengan mengikuti program pemutihan PKB tersebut.
Fadly mengimbau masyarakat memiliki kendaraan bermotor, untuk tetap meningkatkan kesadaran untuk terus tetap membayar PKB dengan tepat waktu.
“Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.(TM/REL)