Pegawai PUD Pasar Korban Mutasi Lapor ke Walikota Medan dan Ombudsman Sumut, Ini Harta Pejabat Pemko dan PUD Pasar Medan

Topmetro.co, Medan I Pegawai PUD Pasar Medan yang mengaku menjadi korban mutasi dinilai sewenang wenang oleh Plt Direktur Utama dan jajaran selaku pimpinan mereka mengadu.

Sesuai surat yang diterima redaksi ini, Jumat 21 November 2024, laporan berperihal ‘Mohon Keadilan atas Tindakan Kesewenang-wenangan Plt.Dirut PUD Pasar Kota Medan dan Jajarannya’ dilayangkan pegawai PUD Pasar Medan yang mengaku dimutasi pada Rabu 13 November 2024 lalu.

Pengaduan ini disampaikan mereka ke Mendagri, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Walikota Medan dan Dewan Pengawas PUD Pasar Medan serta Inspektorat Pemko Medan tertanggal 20 November 2024.

Berikut kutipan laporannya nya :
Dengan ini disampaikan kepada Bapak bahwa kami Pegawai PUD.Pasar Kota Medan dengan kerendahan hati datang kehadapan bapak untuk mendapatkan keadilan atas dugaan Tindakan kesewenang-wenangan Plt.Dirut PUD.Pasar Kota Medan dan Jajaran Direksi lainnya atas mutasi Jabatan Structural di lingkungan PUD.Pasar Kota Medan yang dilakukan pada hari Rabu Tanggal 13 Nopember 2024 Pukul 14.30 Wib, kami merasa keberatan dikarenakan tidak sesuai aturan yang berlaku dan penuh syarat kepentingan Pribadi anggota Direksi, yang mana mutasi tersebut terdapat 3 {tiga} Posisi Jabatan yang kosong dikarenakan Pensiun yaitu Jabatan Kepala Cabang III, Kasubbag Penagihan dan Kepala Pasar Meranti, namun yang dilakukan Plt.Direktur Utama
dan Direksi yang lain malah merotasi jabatan yang lain.

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan No.823/25.K Tanggal 24 September 2024 Tentang Penghunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan sebagaimana pada Point Kedua kepada Pelaksana Tugas dalam melaksankan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota Medan melalui Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan dan tidak membuat keputusan yang sifatnya Prinsipil dan Strategis.

Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Paragraf 4 (Mandat) Pasal 14 telah diatur kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian sehingga perbuatan Plt.Direktur Utama PUD.Pasar Kota Medan telah mengesampingkan SK.Walikota Medan, melanggar SE BKN RI No.1 Tahun 2021. hal ini berpotensi Mal Administrasi.

Bahwa langkah mutasi yang dilakukan oleh Plt.Direktur Utama PUD.Pasar Kota Medan pada PP No.54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah {BUMD} telah diatur bahwa kebijakan Prinsipil dan Strategis hanya dapat dilakukan oleh Direksi Defenitif dalam hal ini Direktur Utama yang telah diangkat sesuai mekanisme yang berlaku. Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan perubahan kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis, pada pasal 43 ayat 2 huruf ‘b’ Dewan Pengawas bertugas “ Mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan umum Daerah “.

Kami mohon kearifan serta kebijaksanaan bapak Plt.Walikota Medan untuk
mengevaluasi/mencopot semua Direksi PUD.Pasar Kota Medan dan membatalkan mutasi Jabatan Struktural tanggal 13 Nopember 2024 yang telah melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku.

Kepada wartawan, Jumat (21/11/2024) sumber media ini yang mengaku pegawai PUD Pasar Medan mengaku miris, meski ramai menjadi bahasan masyarakat, tapi Plt Dirut PU Pasar Medan Imam Abdul Hadi keukuh mempertahankan kebijaka mutasi yang dinilai kurang tepat dilakukan saat yang bersangkutan hanya pelaksana tugas dan kondisi Kota Medan dalam pesta politik di Kota Medan dan Provinsi Sumut.

“Tetap kekukuh tak mengevaluasi mutasi pada Rabu 13 November 2024. Malah informasi kami dapat, Plt Dirut dan Direksi akan melakukan mutasi tahap 2. Padahal saat ini Imam Abdul Hadi hanya Plt dan kondisi Kota Medan sedang pesta politik Pilkada Medan dan Pilkada Provinsi Sumut,” ujar sumber.

Dia mengharapkan, Mendagri, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Walikota Medan, Dewan Pengawas PUD Pasar Medan dan Kepala Inspektorat Medan dapat memeriksa dan mengevaluasi mutasi yang mereka alami agar roda operasional perusahaan plat merah ini menjadi kondusif dan makin maju kedepannya.

TANGGAPAN
Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi hanya menanggapi singkat laporan pegawai nya itu. Dia mengaku akan mempelajari laporan Pegawai PUD Pasar Medan yang dimutasinya Rabu 13 November 2024 lalu. “Kami akan coba pelajari pak. Trmksh,” jawabnya, Sabtu (23/11/2024) via pesan di Whats Appnya.

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean SH MH mengaku telah menerima laporan pegawai PUD Pasar Medan korban mutasi. Tim Ombudsman Sumut, jelasnya, akan melakukan telaah atas pokok laporan.

“Pagi Bang. Kami baru menerima surat ini jadi masih proses telaah Bang,” Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean SH MH, Sabtu (23/11/2024) via pesan WAnya.

Belum diperoleh konfirmasi dari Plt Walikota Medan Aulia Rahman. Namun Kepala Dinas Kominfo Medan Arrahman Pane yang dihubungi, Sabtu (23/11/2024) mengirimkan Nomor Ponsel Kabag Perokonomian Pemko Medan Regen via Whats App nya.

Kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024) Kabag Perokonomian Pemko Medan Regen memaparkan panjang lebar atas mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi dan mengirimkan kutipan Perda Medan No.4/2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.

Berikut statemen Kabag Perekonomian Pemko Medan yang diterima redaksi media ini via pesan Whats App nya :
Direksi PUD Pasar memang pernah memberitahukan secara tertulis kepada Dewas rencana mutasi tsb. Memberitahu ya tapi bukan melaporkan seperti yg ada dlm WA bapak.
Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan, Pasal 52 menyatakan Direksi punya kewenangan penuh memutasi, memindahkan, merotasi pegawai PUD tanpa perlu mendapat persetujuan dari Dewas.
Perda menyebut Direksi bukan Dirut, dan di Perda tdk pernah ada penyebutan Dirut, tapi Direksi yg berjumlah 4 orang. Di Perda juga tdk ada penjelasan pelarangan Plt untuk merotasi pegawai karena memang jajaran manajemen PUD adalah terdiri dari Direksi dan tdk ada penyebutan Dirut.
Itu pemahaman saya terkait aturan mutasi pegawai PUD berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2021.
Sebutannya Direksi sesuai pasal 37 ayat (2) direksi sebnyk 4 orang.
Tidak ada larangan dalam perda pagi Plt untuk memutasi pegawai.

Regen adalah Kabag Perokonomian Pemko Medan yang menjabat sejak beberapa tahun lalu. Sosok pejabat yang membidangi perekonomian Kota Metropolitan ini memiliki harta di tahun 2022 tergolong besar mencapai Rp. 1.635.588.592,- (Satu miliar enam ratus tiga puluh lima jita lima ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).

Dalam LHKPN Regen menjabat Kabag Perekonomian di KPK RI tahun 2022, pejabat ini memiliki harta terdiri dari :
-TANAH DAN BANGUNAN Rp 765.375.500,-.
– ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 230.000.000,-.
– HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 65.000.000,-.
– KAS DAN SETARA KAS Rp 575.213.092,-.

Tak terlihat LHKPN Regen di tahun 2023, Namun harta Regen berbanding terlalu besar dari harta Plt Dirut PUD Pasar Medan. Tercatat Imam Abdul Hadi hanya memiliki harta yang tergolong minim pada LHKPN nya di KPK RI 31 Desember 2023. Hartanya hanya sekitar Rp. 415.991.076.

Harta Imam Abdul Hadi, terdiri dari : Tanah dan Bangunan Rp 150.500.000,-, Kas dan Setara Kas Rp 73.323.307,- dan Harta Lainnya Rp 325.000.000,- yang dipotong dengan hutannya senilai Rp. 132.832.231,-. Tak ada disebutkan kendaraan bermotor milik Imam Abdul Hadi dalam LHKPN tersebut. Namun dibanding hartanya di tahun 2022, pada saat LHKPN 2023 hartanya naik Rp 39.444.362,- atau 10,48%. (TM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *