Topmetro.co, Medan – Sempat ramai pemberitaan di media pos kota tanggal 09 September 2023 dan dailysatu.com tentang karyawan PT JUISHIN INDONESIA atas nama Nofriadi yang bekerja puluhan tahun diancam dipenjara dan dipaksa mengundurkan diri.
Human Resource Development (HRD) PT Jui Shin, Rita mengatakan, kesepakatan telah dilakukan oleh manajemen dan Nofriadi.
“Nofriadi sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 24 Oktober 2023 yang lalu. Dalam pernyataan tersebut Nofriadi juga mengaku bahwa pemberitaan yang beredar tentang pengancaman dari rita selaku HRD adalah tidak benar dan menyatakan bahwa dirinya khilaf. Surat pernyataan itu juga ditulis tangan langsung oleh Nofriadi di atas materai,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Rita menambahkan, bahwa selama ini PT Jui Shin selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku mengenai hak-hak karyawan dengan mengacu ke UU Ketenagakerjaan.
“Ini sebuah kesalahpahaman saja. Kami dari pihak manajemen dan Nofriadi sudah sepakat tidak memperpanjang masalah ini karena nofriadi sudah meminta maaf. Bahkan Nofriadi juga sudah mencabut laporannya di Disnaker,” terang Rita.(TM/RED)














