Topmetro.co, Medan l Proyek Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sumatera Utara untuk perkuatan anak sungai Aek Badiri, Tapanuli Tengah senilai Rp30 Miliar menjadi sorotan. Proses tender proyek yang dimenangkan PT Sarjis Agung Indrajaya tersebut disoal.
Lelang proyek yang dibuka tanggal 22 hingga 27 juli 2026 tersebut dimenangkan PT Sarjis Agung Indrajaya yang diumumkan pada 29 Juli 2026. Ironisnya, dari 19 peserta yang mendaftar hanya PT Sarjis Agung Indrajaya yang melakukan penawaran dengan nilai tawar Rp29.038.776.688.55, sedangkan 18 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tidak melakukan penawaran.
“Memang ada kejanggalan dari proyek ini, sepertinya sudah diarahkan untuk satu pemenang. Untuk apa perusahaan mendaftar suatu proyek lelang jika tidak melakukan penawaran,” ujar Praktisi Hukum, RE Maha SH.
Ia juga menuturkan, ada dugaan pelaksanaan proyek tersebut hanya merupakan formalitas saja.
“Diduga, sejak awal pemenang tender sudah ditentukan. Pelaksanaan proses lelang proyek hanya formalitas saja demi menggiring pemenang tertentu,” ungkap RE Maha SH.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Gibson Panjaitan ketika dikonfirmasi membenarkan hanya satu perusahaan yang menawar.
“Mungkin waktu sempit dan harga bahan pada naik gak tertarik menawar,” ujar Gibson Panjaitan, Kamis (20/8/2026).
Bukan hanya itu, diketahui pada saat melakukan pendaftaran, Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT Sarjis Agung Indrajaya sudah berakhir pada 10 Maret 2026, namun tetap menjadi pemenang tender.
Gibson Panjaitan sempat membantah terkait SBU tersebut dengan mengirimkan perpanjang SBU PT Sarjis Agung Indrajaya yang diterbitkan tanggal 6 Februari 2026 hingga 5 Februari 2029.
Namun saat ditanya mengapa jika PT Sarjis Agung Indrajaya saat melakukan pendaftaran menggunakan SBU yang sudah berakhir jika memiliki SBU yang sudah aktif, Gibson Panjaitan tidak menjawab.(TM/TOM)














