Topmetro.co, Sergai I Kebijakan Dirut RSUD Sultan Sulaiman Serdang Bedagai (Sergai), dr Syari Aldi Saragih tengah disoal. Pasalnya, dua proyek yakni penyedia tenaga Cleaning Service dan lahan parkir dituding sarat dengan KKN dan belum memiliki Perda (Peraturan Daerah).
Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Serdang Bedagai Sugito, Jumat (11/02/2025) menyayangkan kebijakan Dirut RSUD Sultan Sulaiman yang menggunakan jasa PT IPM dari Medan sebagai penyedia tenaga cleaning service. Ia mempertanyakan mengapa rumah sakit tersebut tidak memberdayakan tenaga honorer, PNS, atau masyarakat sekitar untuk mengisi posisi tersebut.
Menurut Sugito, Kepada Wartawan, di Sei Rampah bahwa kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran. Ia mengungkapkan bahwa pihak RSU Sultan Sulaiman membayar PT IPM sebesar Rp2.700.000 per orang setiap bulan, sementara pekerja cleaning service yang bertugas hanya menerima Rp1.700.000 per bulan. Dengan jumlah pekerja sebanyak 17 orang, terdapat selisih anggaran sebesar Rp17.000.000 setiap bulannya yang dianggap tidak efisien.
“Di tengah krisis keuangan saat ini, seharusnya anggaran digunakan seefektif mungkin. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengimbau agar pengeluaran dana dilakukan secara hemat, termasuk mengurangi kegiatan seremonial dan perjalanan dinas. Namun, justru ada kebijakan yang dinilai boros seperti ini,” ujar Sugito.
Kebijakan penggunaan PT IPM sebagai pihak ketiga dalam penyediaan tenaga cleaning service ini disebut telah berjalan sejak tahun 2024 dan kini memasuki tahun kedua. Sugito berharap ada evaluasi mendalam terhadap kebijakan ini agar keuangan daerah dapat dikelola dengan lebih baik.
Bukan itu saja, lanjut Sugito, Dirut juga telah menyewakan halaman RSUD Sultan Sulaiman kepada PT IPM untuk dijadikan lahan Parkir dengan kontrak Rp84 juta pertahun yang belum ada perda (Peraturan Daerah).
“Sayangnya kebijakan ini tidak memenuhi persyaratan, yaitu tidak ada Perda sergai yang mengatur tentang hal ini. Apa lagi menyangkut kutipan daerah. Karena belum ada perda kutipan uang bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir dihalaman RSUD Sultan Sulaiman. Sampai saat belum ada karcis resmi yang disertai tarif parkirnya,” jelasnya.
Sugito berharap, pada bupati terpilih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto tanggal 20 April 2025, menegur dan mencopot pimpinan RSUD Sultan Sulaiman yang berani bertindak tanpa adanya perda atau payung hukum sebagai dasar kutipan uang dimasyarakat Serdang bedagai.
“OPD lain diserdang Bedagai tidak ada yang berani berbuat dan melanggar perda. Apa karena pimpinan RSU Sultan Sulaiman ada kaitan famili dengan keluarga Bupati. Sebagai sosok pimpinan yang baru dilantik seharusnya yang namanya KKN harus diberantas karena akan berakhir kehancuran masa depan sergai,” pungkas Sugito.
Sementara itu, Dirut RSUD Sultan Sulaiman Sergai, dr Syari Aldi Saragih saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025) melalui pesan WhatsApp tidak menjawab, walaupun terdapat dua centang di halaman chatnya.(TM/TIM)