Topmetro.co, Belawan I Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menetapkan tersangka kasus pengoplosan gas 3 Kg (melon) di Jalan Jala 4, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui WA, Rabu (26/2/2025), sepeti dilansir dari media online.
Namun, Kapolres belum bersedia menjelaskan identitas dan berapa orang tersangka, dimaksud.
Sementara itu, informasi dari lapangan, sebanyak lima unit truk milik agen gas melon masuk ke lokasi penggerebekan diantara truk BK 8315 BJ dan pada kaca depannya tertulis PT Haki Jaya Gasindo.
Data dari pencarian google terlihat PT Haki Jaya Gasindo beralamat di Jalan Eka Surya Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Kedatangan lima truk itu menarik perhatian warga yang belakangan mengusir karena diduga bakal mengambil tabung gas yang berada di dalam lokasi penggerebekan.
Usai semua truk itu pergi, sejumlah orang masuk ke lokasi penggerebekan dan tanpa mendapat halangan berhasil mengeluarkan 5 mobil pickup yang sebelumnya ditemukan petugas di dalam gudang saat penggerebekan terjadi.
Berita sebelumnya gudang pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Jala 4, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digrebek tim gabungan aparat penegak hukum (APH).
Proses penggerebekan dilakukan sejak Senin, (24/2/2025) dan hingga berita ini disiarkan, Selasa (25/2/2025) belum selesai dan tim APH masih berada di lokasi.
Pantauan dari lokasi penggerebekan terlihat puluhan APH dari beberapa instansi diantaranya, Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea didampingi Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas.
Kemudian sejumlah petugas dari Kasi Intel 1 Kejaksaan Tinggi Sumut Indra dan pegawai Disperindag Sumut, personil Babinsa, Kepling serta sejumlah pria berpakaian preman yang diduga personil Bais.
Di dalam gudang, petugas menemukan ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan tabung warga pink. Selain itu petugas juga menemukan buku berisi daftar pengirim tabung gas dan alat untuk keperluan pengoplosan gas seperti locis, segel dan radio tangan atau HT.
Sementara itu, informasi dari masyarakat menyebutkan, aksi pengoplosan gas subsidi di gudang yang disebut sebut disewa oleh Hus, sudah berlangsung lama.
Setiap hari puluhan mobil dan becak motor serta sepeda motor yang membawa gas ukuran 3 kg masuk ke gudang tersebut.
Gas bersubsidi itu diperoleh atau dibeli dari pangkalan serta warung penjual gas melon.
Selanjutnya, isi gas melon itu dipindahkan ke tabung gas warna pink dan merah untuk dijual dengan harga gas non subsidi. (TM/TOM)