HKTI Asahan Geruduk Kantor PT BSP Kisaran

Topmetro.co, Asahan I Satuan Tugas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Asahan bersama gabungan kelompok tani dan warga setempat menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Besar PT Bakrie Sumatera Plantations Kisaran pada Senin, 3 Agustus 2026.

 

Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Aksi, Zulkifli Matondang, dan didampingi langsung oleh Ketua Satgas HKTI Asahan, OK Rasyid.

 

Pergerakan massa ini disebabkan oleh persoalan kejelasan status Hak Guna Usaha PT BSP yang dinilai telah berakhir sejak kurun waktu tahun 2022 hingga 2026, serta dugaan tindakan pengrusakan fasilitas milik warga di areal lahan tersebut.

 

Sebelumnya, masyarakat dan kelompok tani telah memanfaatkan lahan eks HGU di kawasan Jalan Tusam untuk bercocok tanam palawija guna mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia.

 

Namun, perdebatan muncul mengenai klaim pembaruan izin HGU oleh pihak perusahaan.

 

Pihak Satgas HKTI mencatat bahwa dalam dialog langsung pada 25 Juli 2026, pihak PT BSP mengklaim telah mengantongi SK HGU tertanggal 13 Juli 2026.

 

Akan tetapi, saat perwakilan kelompok tani melakukan konfirmasi langsung ke Bagian Sengketa Tanah Kantor BPN Asahan dua hari setelahnya, pihak BPN menyatakan bahwa SK HGU yang dimaksud belum ada.

 

Ketegangan makin meningkat setelah terjadi insiden pada Kamis, 30 Juli 2026 pagi.

 

Sekitar 9 unit mobil warna putih dilaporkan memasuki lokasi lahan eks HGU di Jalan Tusam dan melakukan penghancuran gubuk milik Satgas HKTI, membongkar KWH listrik PLN, serta mencabut tanaman ubi milik warga.

 

Dalam tuntutannya, Ketua Satgas HKTI Asahan OK Rasyid meminta secara tegas kepada Menteri ATR/BPN agar tidak mengeluarkan maupun menerbitkan izin HGU PT BSP seluas 18.556 hektar.

 

Hal ini didasari atas masih banyaknya konflik pertanahan yang terjadi di lapangan serta tidak adanya alokasi kebun plasma sebesar 30 persen dari luar HGU untuk masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

 

Selain itu, massa aksi juga menuntut PT BSP menunjukkan secara terbuka bukti fisik SK HGU yang diklaim telah terbit, menguatkan pernyataan BPN Asahan terkait status HGU, serta meminta pihak kepolisian menangkap pelaku aksi pengrusakan pondok dan tanaman warga.

 

Massa ikut mendesak penghentian proses perpanjangan HGU mengingat adanya surat dari Kesultanan yang tidak mendukung perpanjangan tersebut, serta mempertanyakan transparansi penyetoran pajak selama kurun waktu 2022 hingga 2026.

 

Saat massa aksi menyampaikan aspirasinya di Kantor Besar PT BSP Kisaran, tidak ada pimpinan manajemen yang menemui secara langsung di lapangan dan aksi dijaga oleh petugas keamanan perusahaan.

 

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, pihak manajemen PT BSP melalui Divisi Kemitraan, Haris Nasution, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa saat aksi berlangsung dirinya sedang berada di luar kantor dan mengaku belum menerima pemberitahuan sebelumnya terkait adanya aksi unjuk rasa tersebut.

 

“Kebetulan tadi saya di luar dan sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan kalau mau aksi demo, dari Polres juga tidak ada pemberitahuan. Jadi tidak tahu apa yang disuarakan dari rekan-rekan HKTI,” ujar Haris Nasution.

 

Terkait kejelasan legalitas dan status hukum HGU PT BSP, Haris menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Departemen Legal perusahaan.

 

“Terkait HGU ini ada bagian legal. Kebetulan tim legal kita hari ini berada di Medan, terkait ini mereka yang bisa menjelaskan karena terkait legalitas dan status hukum itu di departemen legal,” terangnya.

 

Sementara itu, menanggapi tuntutan massa aksi mengenai kewajiban kebun plasma sebesar 30 persen, Haris meluruskan aturan regulasi yang berlaku serta bentuk kerja sama perusahaan dengan masyarakat.

 

“Sampai saat ini regulasi yang ada itu 20 persen sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Dan BSP bukan plasma, melainkan pola kemitraan. Kita sudah melakukan kemitraan dengan petani swadaya,” jelas Haris.

 

Mengenai detail data sebaran realisasi kemitraan petani swadaya tersebut, Haris menyampaikan akan membukanya pada kesempatan berikutnya karena data teknis berada di kantor.

 

Namun, saat wartawan kembali melakukan konfirmasi mengenai laporan warga atas dugaan keterlibatan maupun pengetahuan pihak PT BSP terkait penghancuran gubuk Satgas HKTI, pembongkaran KWH PLN, dan pencabutan tanaman warga pada 30 Juli 2026 lalu, pihak manajemen PT BSP belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Pesan konfirmasi beserta bukti foto gubuk yang hancur hanya menunjukkan status terkirim tanpa respon dari pihak perusahaan.

 

Massa aksi berharap Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait dapat segera turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan polemik pertanahan ini secara adil bagi seluruh pihak. (TM/Dolly Simbolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *