News  

Karyawan Kebun Seintis Bergaya Eksekutor Pengadilan Kena Batu nya, Sri Rezeki Rugi Rp 33 Juta dan Lapor ke Polrestabes Medan

Topmetro.co, Medan – Para karyawan PTPN Kebun Seintis terduga pelaku pengusiran dan pengosongan paksa rumah istri mendiang Hotma Sori Muda Harahap mantan karyawan kebun itu dilaporkan ke Polrestabes Medan, MInggu (10/3/2024).

Sri Rezeki (51) warga Jalan Abioso No. 13 Seintis Percut Sei Tuan Deli Serdang mengalami musibah ibarat Pepatah ‘Sudah jatuh tertimpa tangga’, karena diusir paksa oleh sekelompok orang yang tak lain karyawan yang di perusahan bekas Almarhum suaminya bekerja yang kini berubah nama Region I PTPN I Kebun Sientis.

Ironisnya, di lahan-lahan HGU perusahaan BUMN ini malah dibangun rumah-rumah mewah di bawah payung PT Ciputra dengan nama Perumahan Citra Land yang dibesut anak perusahaan nya PT Nusadua Propertindo, namun seorang Janda eks karyawan diusir tanpa ampun.

Meski berstatus Janda yang tak mampu. Sri Rezeki tetap melawan dan memperjuangkan haknya akibat dugaan kesewenang-wenangan para karyawan diduga suruhan pimpinannya di Region I PTPN I. Sri lapor ke Polisi. Mungkin jika laporannya ditindak lanjuti, para pelaku bakal kena batunya karena diduga berlagak eksekutor pengadilan.

Disebut demikian karena semenjak kematian suaminya pada tahun 2016 silam yang memperoleh pensiun jauh dari kata cukup kini sri harus merasakan pahit yang lebih dalam sebab ulah Puluhan karyawan kebun Saentis Region I PTPN I yang mencampak- campakkan isi rumah ke halaman.

Akibat dari perbuatan semena-mena dan tidak manusiawi membuat Sri rezeki istri almarhum Hotma Sori Muda Harahap sangat teraniaya dan Terzholimi karena barang-barang nya rusak, uang hilang dan terpaksa harus tidur dihalaman.

Ulah gerombolan orang-orang itu akhirnya Sri yang ditemani oleh Abang, kakak ipar juga dua orang tetangganya melaporkan hal ini ke Polrestabes Medan, Minggu(10/03/2024 ).

Laporan tersebut langsung diterima polisi yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) nomor : STTLP/ B/ III/ YAN 2,5/ 2024/ SPKT RESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT.

Saat ditemui kru media ini dihalaman Polrestabes Medan tampak muka Sri sembab, tubuh lemas. Terlihat wajah nya menggambarkan penderitaan pikiran yang tak karuan. Sri Rezeki menyampaikan bahwa beberapa hari tidur diluar rumah ditemani kegelapan dan nyamuk juga angin malam membuat sakit seluruh tubuhnya.

“Berat cobaan ini bang. Bak penderitaan saya bang, pikiran dan seluruh badan sakit semua bang. Semoga Allah SWT membalas semua perbuatan mereka ke janda seperti saya menjelang bulan suci Ramadhan ini”, tutup Sri sambil menghapus air matanya.

Dalam laporan ini dijabarkan, pada Rabu 6 Maret 2024, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan PTPN I Kebun Seintis bernama Sapar dengan sejumlah orang melakukan pengrusakan barang-barang milik Sri Rezeki di rumah dinas perkebunan itu di Jalan Abioso No. 13 Seintis Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Akibat pengrusakan dari rangkaian drama pengusiran karyawan PTPN I Region I Kebun Sientis itu, Sri Rezeki mengalami kehilangan uang 3 juta, rusaknya lemari pakaian, rusaknya lemari hias, rusaknya alat-alat lapor. Aksi itu dilakukan saat Sri Rezeki tak berada di rumah.

Akibatnya, dalam laporan polisi diterima Aiptu Hasan Bokar Sinaga itu, Sri Rezeki menyebutkan mengalami kerugian senilai Rp. 33 Juta. Dampak lain, wanita itu dan keluarga tak memiliki tempat tinggal lagi hingga tidur di emperan rumah.

Belum diperoleh keterangan dari Polrestabes Medan, namun dalam laporan itu terlapor dijerat dugaan Pengrusakan Terhadap Barang dan atau Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan atau Pasal 362 dan atau 406 KUH Pidana.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Dinas Kebun Seintis PTPN 1 Region 1 yang ditempati Sri istri Almarhum Hotma Sori Muda Harahap diserbu pukuhan pegawai Kebun Seintis dan mengosongkan paksa saat Sri tak berada di rumah, Rabu (06/3/2024).

Ironisnya, pengusiran paksa rumah dinas ditempati Sri dan kerabatnya terjadi saat menjelang bulan suci puasa Ramadhan. Barang barang rumah tangga milik Sri dan keluarganya dikeluarkan dengan paksa oleh puluhan pria itu.

Janda almarhum Hotma Sori Muda Harahap eks karyawan yang saat ini perusahaannya bernama Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I Kebun Saentis yang meninggal 2016 lalu.

Proses usir paksa oleh puluhan orang karyawan kebun Saentis yang didampingi TNI- AD ini ketika Sri tidak berada di rumah karena Sri harus pergi bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga dengan satu orang anak angkatnya karena pensiunan almarhum yang diterimanya jauh dari kata cukup.

Ketika dikonfirmasi kru media ini Sri membenarkan bahwa dia sedang tidak berada di rumah tapi sedang bekerja. Yang di rumah adalah kakak saya yang sedang mencuci pakaian dibelakang rumah.

“Puluhan orang mereka bang, mereka ngintip dari kejauhan, setelah melihat saya pergi bekerja baru mereka bergerak masuk bagai gerombolan teroris yang tanpa belas kasihan mengangkati barang-barang dari dalam rumah sambil berkata-kata kasar lalu mencampakkan nya keluar rumah bahkan ibu saya juga dibentak-bentak hingga mau ambil air wudhu dikamar mandi pun tidak boleh sambil mengusir ibu saya,” kata Sri.

Hal senada juga disampaikan oleh ibu dan kakak Sri yang ikut tinggal dirumah itu sepeninggal almarhum suaminya karena Sri tidak berani tinggal di rumah itu hanya berdua bersama anaknya.

“Tidak puas hanya di ruang tamu saja puluhan orang itu juga menerobos masuk kedalam kamar saya hingga uang simpanan saya yang selama ini saya kumpulkan untuk biaya pendidikan anak saya dan beberapa berkas penting hilang. Sekarang kami pun harus tidur diluar rumah.

“Sebentar lagi puasa ramadhan, bagaimanakah nasib kami ini bang,” tambah Sri.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi via chat WhatsApp, mohon tanggapan terkait hal ini pihak Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I, Humas tak menjawab.

SEV Aset Regional I PTPN I Ganda Wiatmaja membenarkan pengosong rumah dinas itu. Kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024) via Whats App nya mengaku pengosongan rumah dilakukan untuk diberikan kepada karyawan aktif.

“Bang, rumah dinas ini akan dipakai karyawan aktif yg belum mendapatkan rumah dinas dan perusahaan harus mengeluarkan uang sewa rumah, ” pungkasnya. (TM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *