Daerah  

Kejari Asahan Kembalikan Sertipikat Tanah Kepada Herlina Hutauruk

Topmetro.co, Asahan I Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan secara resmi mengembalikan barang bukti berupa sertipikat tanah kepada Herlina Hutauruk pada Rabu (14/10/2026). Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan di lKantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Pengembalian sertipikat hak atas tanah tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja yang melibatkan salah satu bank milik negara di Kabupaten Asahan pada tahun 2019. Penyerahan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026.

Proses penyerahan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, S.H., M., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Asahan, Oktafiada Ginting, S.H., M.H.

Usai penyerahan, Kasi Pidsus Kejari Asahan menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan wujud kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap status barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Pengembalian sertipikat tanah ini juga menjadi bagian dari proses penyelesaian penanganan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku,” ujar Chandra Syahputra.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. (TM/Dolly Simbolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *