News  

Proyek Underpass Jalan Gatot Subroto Medan Terancam Mangkrak, Imigrasi Medan Belum Lepas Lahan dan Pipa PAM Tirtanadi Belum Dipindah

Topmetro.co, Medan – Pembangunan proyek Underpass Jalan Gatot Subroto Medan bernilai 217 Miliar berpotensi terhambat, pasalnya pelepasan lahan parkir Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan pemindahan pipa distribusi PAM milik Perumda Tirtnadi Sumut tak kunjung terealisasi.

Pantauan wartawan, proyek besutan Kementrian PUPR melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara sepanjang 750 Meter bertujuan mengurai kemacaten dan mengikuti perkembangan wilayah Kota Medan ini diduga malah terganjal oleh ulah pejabat negara dan perusahaan daerah di Sumut ini juga.

Terlihat pekerjaan underpass dan drainase ratusan miliar bersumber APBN ini terhenti persis disamping barat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Belum terlihat pekerjaan berarti yang dilaksanakan di sisi timur proyek itu. Selain itu, Pipa PAM yang berada di sepanjang proyek juga belum dipindahkan.

Target penyelesaian pekerjaan mulia guna melancarkan mobilitas masyarakat pengguna Jalan Gatot Subroto-Jalan Binjai Medan yang ditarget 26 September 2024 ini dikhawatirkan terhambat dan mangkrak.

Padahal, pada 31 Oktober 2023 lalu pembangunan Proyek Underpass Jalan Gatot Subroto-Jalan Binjai Medan ini telah dimulai dengan Ground Breaking oleh Direktur Pembangunan Jembatan Kementerian PUPR, Budi Harimawan Semihardjo didampingi Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Keuangan, Pembangunan Aset SDA, Haryanto Butarbutar; Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, serta Dirlantas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Muji Ediyanto; Dandenmadam I/BB, Kolonel Inf. Denny Engel Ruping.

Proyek jalan nasional dengan tujuan peningkatan mobilitas dan pertumbuhan wilayah pemukiman yang membutuhkan peningkatan prasarana transportasi serta jaringan jalan yang efektif dan efisien terancam terhambat jika tak kunjung mendapatkan solusi penyelesaian atas penyedian lahan akibat dugaan ego sektoral instansi pemerintah dan perusahaa daerah yang ada di Sumut.

“Dengan pembangunan underpass dan penambahan lajur jalan dari semua dua lajur menjadi empat lajur, diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas di area tersebut,” kata Direktur Pembangunan Jembatan Kementerian PUPR, Budi Harimawan Semihardjo saat melouching dimulai pekerjaan jalan nasional itu.

MENKUMHAM DAN PJ GUBSU HARUS TINDAK
Menanggapi hal ini, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin mendesak Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan dan Dirut Perumda Tirtanadi mendukung pelaksanaan pembangunan Underpass Jalan Gatot Subroto-Jalan Binjai Medan ini dengan merealisasikan pelepasan lahan parkir dan memindahkan pipa PAM di area itu.

“Seharusnya Kakanim Imigrasi Medan dan Dirut Perumda Tirtanadi Sumut mendukung pembangunan yang telah disepakati. Lambannya realisasi penggunaan lahan parkir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan belum dipindahkannya pipa PAM hingga sekarang diduga sebagai bentuk menghambat pembangunan Kota Medan dan Nasional. Menkum HAM RI dan Pj Gubsu harus turun tangan atasi masalah itu,” tegas aktivis muda ini, Rabu (27/3/2024).

Ditegaskannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Loaly harus memeriksa penyebab belum direalisasikannya pelepasan lahan parkir Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang memiliki harga ganti rugi, hingga jika ditemukan adanya kelalaian bawahan harus ditindak tegas.

Demikian juga dengan PJ Gubernur Sumut Hassanudin, lanjut Hafifuddin. Dia meminta mantan Pangdam I BB ini tegas ke bawahannya jika ditemukan dugaan mengulur waktu hingga terhambatnya pembangunan nasional di Kota Medan.

“Kalau ditemukan dugaan perbuatan yang berdampak terhambatnya pembangunan Underpass, Menkum HAM dan Pj Gubsu harus tindak bawahannya serta segera merealisasikan dan mengatasi kendala pelaksanaan pembangunan di Kota Medan ini,” pungkasnya.

URAIKAN KENDALA
Kendala penerimaan pelepasan lahan dari Kantor Imigrasi dan belum dipindahkannya pipa PAM milik Perumda Tirtanadi dalam proyek Underpass Jalan Gatot Subroto-Jalan Binjai Medan dibenarkan pelaksana proyek.

Manajemen WIKA-ANDESMONT KSO proyek Underpass Gatsu-Binjai Medan melalui Deputy Project Manager (DPM) Adi Asmanto kepada wartawan, Senin (25/3/2024) mengakui mereka belum bisa maksimal melaksanakan pekerjaan di sisi timur proyek karena terhambat atas lahan Kantor Imigrasi Medan yang pelepasanya belum mereka terima.

“Kami masih menunggu dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumut melalui PPK atas tindaklanjut penyelesaian kendala penyediaan lahan dari Kantor Imigrasi Medan dan pemindahan pipa PAM. Kalau bicara potensi terhambat, jelas akan terhambat. Kalau secara tekhnis, kami (WIKA-ANDESMONT KSO) bisa menyelesaikan pekerjaan sebelum habis masa kontrak. Tapi hambatan atas lahan dan belum dipindahkannya pipa PAM di area proyek bakal memperlambat penyelesaian pekerjaan,” ujarnya didampingi beberapa orang pimpinan proyek di ruang rapat WIKA-ANDESMONT KSO.

TUNTASKAN PENYEDIAAN LAHAN DAN PINDAH PIPA
Menanggapi wartawan, Senin (25/3/2023) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumut melalui Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Underpass Jalan Gatsu-Jalan Binjai TM Nainggolan mengakui hambatan atas penyedian lahan dan pemindahan pipa PAM dalam pekerjaan yang digawanginya itu.

Dia menerangkan, berupaya segera menyelesaikan kendala itu dengan melakukan koordinasi lintas instansi dan perusahaan daerah dengan melibatkan semua Pemprov Sumut dan Pemko Medan. “Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat di Pemko Medan. Hasil baiknya amat kami butuhkan guna terlaksananya dengan baiknya pekerjaan underpass ini,” terangnya.

Dijelaskanya TM Nainggolan, dari 44 persil pelepasan lahan, hanya terkendala 4 persil saja yang keseluruhannya nilai ganti rugi ke 4 persil itu telah di konsinyasi di Pengadilan Negeri Medan, sedangkan perangkat atau utilitas milik perusahaan BUMN berupa Kabel PT PLN dan Jaringan Telkom masih dikerjakan pemindahannya.

Namun, lanjutnya, jaringan Pipa PAM milik Perumda Tirtanadi Sumut hingga saat ini belum diketahui tindak lanjut rencana pemindahannya hingga diakuinya berpotensi menghambat penyelesaian pekerjaan ini.

URUSAN KEMENKUM HAM
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan JF Satria disambangi ke kantornya, Senin (25/3/2024) tak berada ditempat. Sementara Bidang Komunikasi Torang Pardosi mengaku tak bisa memberikan komentar dan mengarakan ke Kepala KTU Kanim Kelas I Khusus Medan Faiz Lubis. Sayangnya, Faiz Lubis tak merespon konfirmasi wartawan dilayangkan, Senin (25/3/2024).

Sementara Kakanwil Kemenkum HAM melalui Kepala Divisi Imigrasi Yan Wely Wiguna tak menampik belum direalisasikannya penyerahan lahan parkir Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Namun dia berdalih, hal itu bukan kewenangan mereka karena menjadi kewenangan Kemenkum HAM RI.

“Betul om dan bkn ijin dari imigrasi tp dari sekjend kemenkumham sebagai kuasa pengguna barang pusat kami,” katanya menanggapi wartawan, Senin (25/3/2024) via massage Whats App nya.

Ditanya, progres atas ajuan dari Balai Besar Jalan Nasional Sumatera Utara melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Yan Wely Wiguna mengaku menunggu aset pengganti dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara. “Kami masih menunggu aset pengganti om dan itu yg sampai sekarang kami blm dptkan,” jawabnya.

Atas pembayaran ganti rugi dari negara yang telah di konsinyasikan ke Pengadilan Negeri Medan, dia berdalih Kemenkum HAM tak bisa menerima pembayaran Barang Milik Negara (BMN) aset mereka dan hanya bisa dilakukan dengan tukar guling atau kompensasi aset.

“Kami tdk bisa terima pembayaran utk BMN kami. Kami hanya bisa melakukan tukar guling atau kompensasi dgn aset yg setara,” pungkasnya.

BUNGKAM
Sementara, Direktur Utama Perumda Tirtanadi Sumut Kabir Bedi dihubungi wartawan via pesan Whats App nya, Senin (25/3/2024) bungkam. Pejabat perusahaan daerah ini tak membalas konfirmasi wartawan meski di laman WA nya terlihat centang dua.

Sementara petingga Perumda Tirtanadi Sumut Bebby menyarankan wartawan menghubungi Bagian Publikasi dan Komunikasi perusahaan itu. “Ke pak robby ya pak. Beliau di bidang publikasi & komunikasi pak,” balas Bebby di laman WA, Senin (25/3/2024).

Namun pejabat Publikasi dan Pemberitaan Perumda Tirtanadi Robby tak kunjung menanggapi konfirmasi wartawan yang disampaikan, Senin (25/3/2024). (TM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *