• Login
No Result
View All Result
Top Metro.co
No Result
View All Result
Top Metro.co
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba

admin by admin
22 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba
1
VIEWS

Topmetro.co, Medan – Sampai bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

RelatedPosts

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

12 September 2023
Simpan 4 Paket Sabu Dalam Dompet, Kuncung ‘Gol’ di Sel Polres Tebing Tinggi

Simpan 4 Paket Sabu Dalam Dompet, Kuncung ‘Gol’ di Sel Polres Tebing Tinggi

31 Agustus 2023
Tiga Pengedar Sabu Kecamatan Bajenis ‘Digulung’ Satresnarkoba Tebing Tinggi di Pos Jaga Pinang Mancung

Tiga Pengedar Sabu Kecamatan Bajenis ‘Digulung’ Satresnarkoba Tebing Tinggi di Pos Jaga Pinang Mancung

31 Agustus 2023

“Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.

Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya.(TM/REL)

Tags: Kejati Sumut
Previous Post

Galian C Diduga Tak Berizin Berdekatan dengan Kantor Bupati Sergai, APH “Tutup Mata”

Next Post

Instruksi Dirjen PAS Bobol, WBP Lapas Panyabungan Tersangka Narkoba, Mustofa : Kami Bukan Penyelidik

admin

admin

Related Posts

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi
Hukum & Kriminal

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

12 September 2023
Simpan 4 Paket Sabu Dalam Dompet, Kuncung ‘Gol’ di Sel Polres Tebing Tinggi
Hukum & Kriminal

Simpan 4 Paket Sabu Dalam Dompet, Kuncung ‘Gol’ di Sel Polres Tebing Tinggi

31 Agustus 2023
Tiga Pengedar Sabu Kecamatan Bajenis ‘Digulung’ Satresnarkoba Tebing Tinggi di Pos Jaga Pinang Mancung
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Sabu Kecamatan Bajenis ‘Digulung’ Satresnarkoba Tebing Tinggi di Pos Jaga Pinang Mancung

31 Agustus 2023
Sikat Bandar dan Sita 89,37 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Diapresiasi BNNK
Hukum & Kriminal

Sikat Bandar dan Sita 89,37 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Diapresiasi BNNK

31 Agustus 2023
Polda Sumut Bekuk 5 Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi, Dua Lagi Buron
Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bekuk 5 Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi, Dua Lagi Buron

24 Agustus 2023
Kodim Medan Tangkap 50 Ton Solar Ilegal di Gudang Medan Deli, Polres Pelabuhan Belawan Ngaku Hanya Amankan BB Saja
Hukum & Kriminal

Kodim Medan Tangkap 50 Ton Solar Ilegal di Gudang Medan Deli, Polres Pelabuhan Belawan Ngaku Hanya Amankan BB Saja

4 Agustus 2023
Next Post
Lapas panyabungan

Instruksi Dirjen PAS Bobol, WBP Lapas Panyabungan Tersangka Narkoba, Mustofa : Kami Bukan Penyelidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

6 hari ago
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

2 minggu ago

Recommended

Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang

Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang

3 hari ago
Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

3 minggu ago

Popular

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

6 hari ago
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

2 minggu ago
Peringati Haornas, Edy Rahmayadi Gelar ‘Gowes Bermartabat’ untuk Budayakan Kembali Olahraga

Peringati Haornas, Edy Rahmayadi Gelar ‘Gowes Bermartabat’ untuk Budayakan Kembali Olahraga

4 minggu ago
Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

4 minggu ago
Harga Gas 3 Kg Naik Jadi Rp17 Ribu, Omak-omak Menjerit, Kadisperindag Bungkam, Pertamina: Kebijakan Pemda Sumut

Harga Gas 3 Kg Naik Jadi Rp17 Ribu, Omak-omak Menjerit, Kadisperindag Bungkam, Pertamina: Kebijakan Pemda Sumut

4 minggu ago
Top Metro.co

Copyright © 2023 topmetro.co All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
  • Fashion
  • Olahraga
  • Bola
  • Health
  • Otomotif
  • lifestyle
  • Redaksi

Copyright © 2023 topmetro.co All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In