Topmetro.co, Medan – Seakan kebal hukum, menjadi berita yang tak asing lagi, aksi beberapa mobil box maupun mobil pribadi yang seolah olah di sulap atau dimodifilasi diduga menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan kapasitas besar di SPBU Sejahtera 14.202.1122 yang terletak di Jalan Pancing 1 Martubung Kelurahan Besar kecamatan Medan Labuhan.
Prihal tersebut mendapat respon dari Praktisi Hukum Kokoh Aprianta Bangun SH CPM dari Organisasi Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Sumut yang meminta agar aparat penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas para pelaku dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
“Meminta juga kepada Pertamina agar mencabut izin usaha SPBU (Sejahtera 14.202.1122) yang diduga melakukan kerjasama dengan para mafia mafia minyak yang bersubsidi,” kata advokat muda tersebut, Kamis (25/05/2023).
Sebagai Dasar hukumnya, lanjut Aprianta, mereka diduga kuat melanggar undang undang yang diatur di pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Minyak Bumi dan perpres 191 tahun 2014 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak jenis solar subsidi di SPBU, Katanya.
Saat dicek dilokasi, patut diduga kuat SPBU tersebut melakukan tindakan yang merugikan negara, tampak armada-armada mobil mengantri dengan salin berselisihan saling menutupi posisi mobil dengan tidak wajar.
Terpantau Sabtu Sore (20/05/2023) pukul 17:20 WIB, mobil mobil yang diduga disulap atau dimodif tersebut tengah lagi asyik mengantri dan mengisi BBM di Pom SPBU tersebut.(TM/TIM)