Topmetro.co, Madina I Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Sumut menerima laporan dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ulu Pungut Kecamatan Ulu Pungut Kabupaten Mandailing Natal dari Yayasan Suara Bumi Indonesia (SBI).
Laporan Yayasan SBI ini sesuai dengan surat Nomor: 05/Y.SBI/BN/2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal Pengaduan Dugaan Pertambangan Ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Pungkut pada beberapa desa di Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal.
Menindaklanjuti, Cabang Dinas ESDM Wilayah V DPPESDM Sumut, Selasa (23/6/2026) meninjau ke lapangan lapangan berdasarkan surat Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah V Nomor 000/004/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 perihal Pemberitahuan kunjungan lapangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Kepala DPPESDM Sumut Dedi JP Harahap S.STP, MSP dalam keteranganya diterima media ini, Jumat (26/6/2026) mengatakan, kegiatan lapangan didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jamsostek dan ESDM Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam koordinasi dengan Camat Ulu Pungkut, Lurah Hutagodang, Kades Tolang dan Sekdes Simpang Banyak Julu diketahui, aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Ulu Pungkut mulai ada sekitar tahun 2025 dan marak dilakukan warga sekitar 6 (enam) bulan terakhir.
Dari 1 (satu) kelurahan dan 12 (dua belas) desa di Kec. Ulu Pungkut, kegiatan PETI terdapat di 7 (tujuh) wilayah yaitu : Desa Hutarimbaru (4 unit mesin dongpeng), Desa Tolang (10 unit mesin dongpeng), Desa Muara Saladi (3 unit mesin dongpeng), Desa Simpang Duhu Lombang (5 unit mesin dongpeng), Desa Alahan Kae (7 unit mesin dongpeng), Kelurahan Huta Godang (20 unit mesin dongpeng) dan Desa Simpang Banyak Julu (6 unit mesin dongpeng).
Kegiatan PETI dilakukan oleh warga dengan menggunakan mesin Dongfeng (tidak ada yang menggunakan Excavator). Pelaku PETI tidak menggunakan zat kimia (butiran emas yang diperoleh langsung dijual / tidak melakukan pemurnian di lokasi). Aktivitas PETI berdampak pada penurunan kualitas air Sungai Batang Pungkut, akan tetapi hingga saat ini belum terdapat penolakan dari warga (untuk air minum, warga mengambil air dari anak sungai atau rura).
Sesuai penjelasan Kacabdis ESDM Wilayah V Padangsidempuan, lanjut Dedi Harahap, sebagian besar pelaku PETI merupakan warga lokal yang melakukan penambangan pada lahan milik pribadi atau keluarga. Kegiatan penambangan sebagian besar dilakukan secara berkelompok dengan sistem permodalan bersama dan hasil produksi dibagi berdasarkan kesepakatan.
“Sesuai penjelasan Kacabdis Wilayah V, kegiatan PETI dilakukan karena lebih cepat menghasilkan dan harga komoditas hasil pertanian yang turun. Banjir bandang Sungai Batang Pungkut terjadi pada Nopember 2023,” papar Dedi.
Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah V bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jamsostek dan ESDM Dinas Ketenagakerjaan Madina, Camat Ulu Pungkut, Lurah Huta Godang, Kades Tolang dan Sekdes Simpang Banyak Julu melakukan peninjauan lapangan guna melihat langsung kondisi pada lokasi PETI yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Pungkut.
Adapun hasil peninjauan sebagai berikut:
1. Lokasi PETI di wilayah Kelurahan Hutagodang antara lain terdapat pada koordinat 0°32’31.625” N dan 99°45’51.865” E (dibelakang Kantor Camat Ulu Pungkut). Kegiatan penambangan pada anak Sungai Batang Pungkut dan lahan pertanian yang kurang produktif yang dilakukan oleh 12 warga yang terdiri dari 2 kelompok dengan menggunakan mesin dongpeng. Diameter lubang penambangan sekitar 10 meter dengan kedalaman sekitar 6 meter, sehingga sangat rawan terjadi longsor.
2. Lokasi PETI di wilayah Desa Alahan Kae dengan koordinat 0°33’17.356” N dan 99°45’1.704” E. Lokasi penambangan merupakan DAS Batang Pungkut oleh 8 orang warga dengan menggunakan mesin dongfeng.
3.Lokasi PETI di wilayah Desa Simpang Duhu Lombang dengan koordinat 0°33’28.681” N dan 99°44’54.899” E. Lokasi penambangan merupakan DAS Batang Pungkut yang dilakukan oleh 4 kelompok warga dengan menggunakan mesin dongfeng.
4.Lokasi PETI di wilayah Desa Tolang dengan koordinat 0°35’43.613” N dan 99°44’38.734” E. Lokasi penambangan merupakan DAS Batang Pungkut dengan menggunakan mesin dongfeng.
5.Lokasi PETI di wilayah Desa Tolang dengan koordinat 0°35’55.410” N dan 99°44’41.178” E, lokasi ini merupakan areal persawahan warga yang berada di pinggir Sungai Batang Pungkut. Diameter lubang penambangan sekitar 8 meter dengan kedalaman sekitar 5 meter. Kepada warga kami ingatkan untuk berhati-hati dalam bekerja karena dinding lubang penambangan cukup vertical dan material penyusun rawan longsor.
Dedi JP Harahap menegaskan, dalam peninjauan itu Tim Cabids ESDM Wilayah V Padangsidempuan menyimpulkan, aktifitas PETI di wilayah Kecamatan Ulu Pungkut mengakibatkan terjadinya degradasi/penurunan kualitas air Sungai Batang Pungkut sehingga air Sungai tidak dapat lagi digunakan untuk kebutuhan mandi, cuci terutama warga yang berada di bagian hilir.
“Dampak lain, hilangnya unsur hara dalam tanah (berkurangnya lahan pertanian produksif), Peningkatan sedimentasi dibagian hilir sungai, perubahan morfologi di sekitar DAS dengan terbentuknya lubang bekas penambangan,” jelasnya.
Tim Cabdis ESDM Wiayah V, jelas Dedi, mengingat aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Ulu Pungkut mulai marak dilakukan warga sekitar 6 (enam) bulan terakhir yang memiliki korelasi dan kebenaran dari foto-foto yang dilampirkan Yayasan SBI sebagaimana surat Nomor: 05/Y.SBI/BN/2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal Pengaduan Dugaan Pertambangan Ilegal. (TM/REL)













