topmetro.co, Medan l Pungutan Rp. 2,5 juta bagi Peserta Didik Baru (PDB) di Madrasah Tsanawiyah Swasta Persiapan Negeri (MTsPN) 4 Medan menjadi sorotan praktisi hukum.
Sekolah Islam setara SMP yang berstatus swasta namun tercantum penegerian ini ternyata memiliki Kepala Yayasan yang juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan DR H Impun Siregar MA.
Data dihimpun media di laman https://appmaDRasah.kemenag.go.id/penegerian/, di kolom Organisasi dan Manajemen tercantum nama DR H Impun Siregar MA sebagai Kepala Yayasan MTsPN 4 Medan. Impun Siregar tercatat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan yang hingga kini masih menjabat.
Berikut struktur organisasi Yayasan MTsPN 4 Medan :
Kepala Yayasan : DR. H. Impun Siregar, MA
Kepala MaDRasah : Netty Zakiah, S.Pd, M.Pd
Komite MaDRasah : Nyak Arif Polem
Wakil Bid. Kurikulum : Reziono Pratama, S.Pd.I
Wakil Bid. Kesiswaan : Dedi Wahyudi Pinem, S.Pd
Wakil Bid. Humas : M. Ali Jaya Saragih, SE
Wakil Bis. Sapras : Rini Azhari Nasution, S.Pd
Praktisi Hukum Kota Medan Aji Lingga SH kepada wartawan, Senin (29/7/2024) menyampaikan mengkhawatirkan menjabatnya DR H Impun Siregar MA berpotensi menjadi konflik kepentingan hingga berdampak negatif.
“Hemat saya, Pejabat Kementerian Agama tidak diperbolehkan menjadi Kepala Yayasan Pendidikan MaDRasah karena potensi konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip netralitas,” ujarnya.
Dia memaparkan alasannya, beberapa alasan utama di balik larangan tersebut:
1. Konflik Kepentingan: Jika seorang pejabat Kementerian Agama juga menjabat sebagai kepala yayasan, mereka dapat menggunakan posisinya di kementerian untuk menguntungkan yayasan tersebut, misalnya dalam hal alokasi dana, perizinan, atau fasilitas lainnya.
2. Netralitas dan Profesionalisme: Pejabat publik harus menjaga netralitas dan profesionalisme. Menjabat di dua posisi yang terkait secara langsung dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas dan objektivitas mereka.
3. Regulasi dan Peraturan: Biasanya, ada regulasi dan peraturan yang secara jelas melarang pejabat publik dari menduduki jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, dalam undang-undang kepegawaian atau peraturan etika pemerintahan.
4. Komitmen Waktu dan Energi: Memegang dua jabatan penting secara bersamaan dapat mengganggu kinerja dan komitmen seseorang terhadap tugas-tugas resmi mereka di Kementerian Agama.
Dalam regulasi lanjutnya, larangan bagi pejabat Kementerian Agama menjadi Kepala Yayasan Pendidikan MaDRasah diatur dalam beberapa peraturan hukum yang bertujuan untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan profesionalisme.
Berikut adalah beberapa aturan hukum yang relevan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa ASN harus bersikap netral, tidak memihak kepentingan tertentu, dan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 3 mengatur bahwa ASN tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kedinasan mereka yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Pasal 3 ayat (4) melarang PNS untuk terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pegawai negeri, termasuk memegang jabatan di organisasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Pendidikan Islam:
Pasal 6 menyatakan bahwa pejabat di Kementerian Agama tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau kepala yayasan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama untuk menghindari konflik kepentingan.
“Aturan-aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pejabat publik di Kementerian Agama dapat menjalankan tugas mereka dengan profesional dan tanpa adanya potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut,” ujarnya.
Aji Lingga SH meminta Menteri Agama melalui Inspektur Jendral dan Kakanwil Kemenag Sumut melakukan pemeriksaan atas dugaan konflik kepentingan atas menjabat Kepala Yayasan MTsPN 4 Medan nya Impun Siregar selaku Kakan Kemenag Kota Medan.
“Saya berharap, Kakan Kemenag Medan ini diperiksa, ada tidak konflik kepentingan atas jabatannya di Kepala Yayasan MTsPN 4 Medan. KPK RI juga diminta mengecek kebenaran LHKPN nya, masuk atau tidaknya jabatan dan hasil dari jabatan lain Impun Siregar ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala MTsPN 4 Medan, Netty Zakiah saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (30/7/2024) tidak menjawab, meski di halaman chatnya terdapat centang dua.
Begitu juga dengan Kakan Kemenag Medan DR H Impun Siregar MA yang tidak merespon konfirmasi via Whats App nya, Selasa (30/7/2024).(TM/RED)