Topmetro.co, Medan – Dugaan korupsi pembayaran ganti rugi jalan Tol Tanjung Mulia Hilir tahun 2019 hingga 2021 oleh BPN Wilayah Sumatera Utara berbuntut panjang. Kasus yang ditangani Polda Sumut ini terus bergulir.
Anehnya, pejabat yang saat itu diduga terlibat terkait kasus proyek tersebut masih saja menjabat, bahkan ada yang yang ketika itu masih menjabat Kepala Seksi saat ini telah menjabat Kepala Kantor.
Ketua DPW Jaring Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut Muhammad Suhaji SH merespon keras terkait kasus ini. Bahkan pria yang akrab disapa Ajie ini meminta Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Askani SH, MH mencopot Fachrul Husein Nasution sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Asahan.
“Kakan Wilayah Sumut harus bertindak tegas terhadap bawahannya siapa pun yang terlibat kasus. Selain untuk bersih-bersih di lingkungan BPN Sumut, hal ini juga untuk memudahkan penyelidikan aparat penegak hukum dalam memberantas kasus korupsi,” terang Ajie kepada topmetro.co, Senin (8/7/2024).
Kalau perlu, lanjut Ajie, Kakanwil BPN Sumut mencopot kepala Kantor yang saat ini diduga terlibat kasus proyek pembayaran ganti rugi pembangunan jalan tol Tanjung Mulia Medan tersebut.
“Jangan ragu-ragu, copot saja pejabat yang saat ini menjabat kepala kantor terlibat kasus proyek ganti rugi tersebut. BPN salah satu lembaga yang menjadi atensi dari pemerintah untuk pencegahan korupsi. Hal ini bisa dimulai dari Sumut jika Kakanwilnya bisa tegas,” pungkas Ajie.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat itu Fachrul menjabat kepala Kantor BPN Kota Medan. Dalam laporan yang diterima redaksi, Dugaan Kasus Korupsi diduga dilakukan dengan cara membuat KTP, KK giktif serta sertifikat hak milik diduga bodong diajukan penggantian sertipikat Hak Milik kepada Kantor Pertanahan Kota Medan, kemudian dibuat peradilan sinetron seakari-akan terjadi gugatan padahal para pihaknya semuanya fiktif. Kasus mi diduga merugikan Negara tidak kurang dan Rp. 3 Triliun.
“Kasusnya masih ditangani Polda Sumut,” kata Fachrul saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (7/7/2024).
Fachrul juga memaparkan, bahwa proyek pembayaran ganti rugi ini sudah berjalan mulai dari 2012.
“Saat saya baru disitu (Kakan BPN Medan,red) proyek itu sedang berjalan. Dan setelah saya pindah, proyek itu juga masih berjalan,” terang Fachrul tanpa merinci kronologi pembayaran ganti rugi tersebut.
Diketahui, dalam laporan tersebut Fachrul tidak sendirian. Ada nama lain yang diduga terlibat dalam proyek itu seperti, Abdul Rahim Lubis saat itu menjabat Kasi di Kanwil BPN Sumut (sekarang menjabat Kakan BPN Deli Serdang) dan Deni Lubis saat itu menjabat Kasi I BPN Kota Medan (sekarang menjabat Kakan BPN Batubara).(TM/RED)