Topmetro.co, Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2023.
Dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan, tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB ke-II, denda BBNKB ke-II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Adapun pelaksanaan program ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut juga mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak.
Kepala Badan (Kaban) Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, adanya penambahan waktu dalam pelaksanaan program pemutihan pajak ini karena tingginya animo masyarakat menjelang 10 hari berakhir masa yang dijadwalkan sebelumnya.
“Membludaknya terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Fadly kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Achmad Fadly menambahkan, Belum lagi, dari analisa yang dilakulan oleh Bapende Sumut, data dari tunggakan belum sampai 35 persen yang memanfaatkan oleh masyarakat.
Fadly mengajak masyarakat agar mendatangi kantor-kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan ini.
Lebih lanjut, Fadly juga mengingatkan masyarakat agar segera meregistrasi ulang kendaraan bermotor yang sudah habis masa STNK.
“Bagi kenderaan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” ungkapnya.
“Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan dijalan,” pungkas Achmad Fadly.(TM/REL)