Dugaan Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Pusong Senilai Rp3 Miliar Lebih, Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka

Topmetro.co, Langsa – Sekira tiga tahun lalu, (tahun 2021, red), Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, memulai proses penyelidikan terhadap dugan kasus korupsi proyek Pengamanan Pantai di Gampong Telaga Tujoh (Pusong), Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Tahun Anggaran (TA) 2019.

Namun ntah apa kendalanya yang dihadapi oleh pihak penyidik Adhiyaksa tersebut, sehingga para tersangka dugaan korupsi proyek Pengamanan Pantai itu, baru pada hari Kamis, (30/11/2023), diumumkan oleh Kejari Langsa.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H, M.H, didampingi Kasie Pidsus Muhammad Rhazi, S.H., M.H, dan Kasie Intel Carles Aprianto, S.H, M.H, kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya penetapan para tersangka dugaan korupsi itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01 /L.1.13/Fd.1/02 /2021 tanggal 01 Februari 2021 dan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023.

“Terkait dugaan kasus korupsi proyek Pengamanan Pantai di Gampong Telaga Tujoh (Pusong), hari ini, kami telah menetapkan 4 tersangka. Diantaranya yakni berinisial ASF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali atau Peminjam dan M selaku Direktris CV Bintang Beutari,” terang Efrianto, S.H, M.H, Kajari Langsa, saat menggelar temu pers, di ruangan Kasi Intel Kejari Langsa, Kamis (28/11/2023).

Dijelaskan Efrianto, bahwa pada tahun 2019, Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh (Pusong), Kota Langsa yang dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp3.446.363.000 selama 140 hari kerja, dengan Surat Perintah Kerja (SMPK) dimulai pada tanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir pada 25 Desember 2019.

“Pada tanggal tersebut pekerjaan tidak selesai dikerjakan, namun pihak Dinas terkait berserta rekanan membuat berita acara pekerjaan telah selesai 100 persen. Namun kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar,” ungkap Efrianto, yang baru sebulan bertugas menjadi Kajari Langsa, tersebut.

Lebih lanjut disampaikan Efrianto, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor Inspektorat, ditemukan sebesar Rp878.188.721,02. Serta para tersangka sendiri.

“Saat ini tersangka masih berada di daerah domisilinya masing-masing yaitu di Banda Aceh, dan belum dilakukan penahanan, lantaran para tersangka koperatif dalam memenuhi panggilan Kejaksaan,” kata Efrianto mengakhiri.(TM/Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *