Diduga Korupsi Dana Kredit, Kejari Asahan Tahan Manager BRI Cabang Kisaran

Topmetro.co, Kisaran | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan tersangka DN (34) Relationship Manager terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), TBK kantor Cabang Kisaran Tahun 2019. Selain DN, penyidik juga menetapkan BS dan RW sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basril G, SH, MH mengatakan, akibat perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp412.918.407,40.

“Untuk saat ini tersangka DN dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku yang berada di wilayah Kabupaten Batubara. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni BS dan RW akan segera kita lakukan pemanggilan,” kata Basril G, SH, MH, di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (1/9/2025).

Lebih lanjut Kajari Asahan menjelaskan, para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(TM/Dolly Simbolon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *