Topmetro.co, Aceh Tamiang – Menyewakan alat berat Buldoser milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang yang merupakan aset negara ke pihak lain tanpa regulasi, tindakan itu masuk dalam pelanggaran hukum.
“Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Tamiang, menjebloskan para pelaku dugaan kejahatan tersebut,” tegas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH kepada topmetro.co, Jumat malam, (24/11/2023), menanggapi terkait alat berat Buldoser milik DLHK Aceh Tamiang, yang raib di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), diduga disewakan ke oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ajie Lingga yang juga berprofesi sebagai pengacara itu menambahkan, alat berat Buldoser maupun excavator yang diberikan untuk DLHK Aceh Tamiang, diperuntukan untuk mengumpulkan yang berserakan sampah di TPA, Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, tidak boleh disewakan ke pihak lain. Karena untuk sewa alat berat, sudah ada bagiannya di Unit Pelayanan Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (UPTDPUPR) Aceh Tamiang.
“Setahu saya, urusan sewa alat berat itu sudah ada di bagian UPTD PUPR Aceh Tamiang, dan tidak pernah saya dengar maupun saya baca ada aturannya alat berat berat milik DLHK tersebut diperbolehkan untuk disewakan ke pihak lain,” jelas Ajie.
Tidak hanya itu, lanjut Ajie, bila alat berat yang disewakan oleh pihak DLHK Aceh Tamiang, ke pihak lain, dengan modus untuk pasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetap tidak bisa dibenarkan, karena regulasi terhadap keberadaan alat berat di DLHK itu tidak ada mengatur akan hal itu.
“Jangan jadikan modus untuk mendapatkan PAD, bila tidak ada aturan yang memperbolehkan alat berat tersebut untuk disewakan. Itu sama halnya melanggar hukum, karena bisa disinyalir mencari keuntungan, dan itu bisa dikenakan tindak pidana korupsi,” terang Ajie.
Selain itu, sambung Aji, dirinya meminta agar kasus tersebut segera ditindaklanjut oleh pihak APH di Aceh Tamiang, dan menyeret para pelaku yang terlibat yang memberikan izin alat tersebut disewakan pihak lain, termasuk oknum ASN Pemkab Aceh Tamiang, yang berani menggunakan maupun menyewa Bulder tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Saya berharap, APH di Aceh Tamiang, segera mengusut kasus ini. Dan siapapun yang terlibat, harus diproses secara hukum, bila terbukti melanggar aturan yang berlaku,” ujar Ajie
Pj Bupati Aceh Tamiang Diminta Segera Copot Kadis DLHK dan Pihak Yang Terlibat.
Dibongkarnya dugaan kasus sewa alat berat oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, DR. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, sangat diapresiasi mantan Aktifis berambut pirang tersebut. Ia (Ajie Lingga, red) sangat mendukung langkah tegas PJ Bupati dalam menjaga aset-aset milik Pemkab Aceh Tamiang.
Oleh karena itu, lanjut Ajie, dirinya juga meminta Pj Bupati, Meurah Budiman, untuk segera mencopot Kepala DLHK Aceh Tamiang, dan pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
“Bila ada unsur penyalahgunaan wewenang dan adanya kerugian Negara dalam dugaan kasus sewa alat berat tersebut, berarti para pelaku yang terlibat telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pj Bupati wajib mencopot para pelaku kejahatan tersebut,” saran Ajie mengakhiri. (TM/Sutrisno)














