Topmetro.co, Aceh Tamiang – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Fahmi Jalil, SH, MH mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu aturan, terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang, Surya Luthfi menyewakan alat berat Buldoser ke pihak lain.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, SH, MH saat menjawab pertanyaan topmetro.co, via WhatsApp, Senin, (27/11/2023).
Berikut petikan wawancara singkat topmetro.co dengan Kasih Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, SH, MH, melalui WahtsApp tersebut.
topmetro.co : “Assalamualaikum. Bang Fahmi, ni Sutris Wartawan. Bang, saya mau tanya ni bang. Kalau Kepala Dinas melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan menyewakan aset negara berupa alat berat Buldoser ke pihak ketiga tanpa ada regulasi alat berat tersebut boleh disewakan, kemudian biaya sewa alat berat dipungut oleh kepala dinas dari pihak ketiga, apa tindakan itu masuk pada pelanggaran hukum bang?.
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, SH, MH : “Waalaikum salam. Aku lagi di jalan, otw tamiang bang. Sepertinya ada laporan itu ke kantor. Ntar ku cek dulu ya bang”.
topmetro.co : “Baik bang. Soal pertanyaan, jawabannya apa abang. Kan saya tanya ni bang?”.
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, SH, MH : “Bang, tunggu aku nyampe Tamiang dulu ya, biar dipelajari dulu aturannya,” balasnya menutup jawaban dengan amoji salam dua tangan. (TM/Sutrisno)