Topmetro.co, Aceh Tamiang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendesak Aparat Penegakan Hukum (APH) segera memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Aceh Tamiang Surya Luthfi, serta meminta agar aliran dana alat berat Buldozer yang disewakan selama Surya Luthfi menjadi “Big Bos” di dinas tersebut, harus dibongkar juga.
“Kami minta APH segera periksa Kadis LHK Aceh Tamiang, yang mengakui Buldoser milik DLHK disewakannya kepada pihak ketiga, serta mengungkap aliran dana sewa Buldoser itu, muaranya kemana saja,” ujar Ketua LBH GP Ansor Aceh Tamiang Ajie Lingga, SH, Minggu, (3/11/2023).
Ajie menjelaskan bahwa Kepala DLHK tersebut dihadapan Pj. Bupati, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, telah mengakui alat berat Bulldozer milik DLHK itu telah disewakannya kepada pihak ketiga. Padahal, Bulldozer itu khusus beroperasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), untuk menumpuk sampah – sampah yang berserakan di lokasi tersebut.
“Kadis LHK sudah mengakui kesalahannya itu, karena ia sudah berani menyewakan Buldoser tersebut ke pihak ketiga. Pengertian disewakan, berati adanya menerima uang dari pihak ketiga yang menyewa Buldoser tersebut. Untuk itu kami minta pihak APH mengungkapkan aliran uang menyewakan alat berat tersebut,” tegas Ajie.
Untuk berani menyewakan Bulldozer tersebut, tambah Ajie, Kadis LHK Aceh Tamiang, Surya Luthfi tentu menempuh jalur meminta izin kepada atasannya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Asra, selaku pejabat yang bertanggungjawab terhadap penggunaan dan pengelolaan aset daerah.
“Yang bertanggungjawab dalam pengunaan maupun pengelolaan aset daerah, adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Tentu harus ada izin dari Sekda untuk disewakannya Buldozer tersebut. Namun apakah ada dikasih izin atau tidak?, APH juga harus memanggil Sekda terkait hal tersebut,” ujar Ajie.
Yang jelas, sambung Ajie, tanpa adanya izin dari Sekda, Kadis LHK tidak akan berani mengambil tindakan menyewakan alat berat Buldozer tersebut kepada ke pihak ketiga, meski penyampaian dalilnya untuk biaya perbaikan alat berat yang ada di DLHK, walau tidak perduli menabrak regulasi.
“Dahlil menyewakan alat berat Buldozer itu untuk biaya perbaikan alat berat. Namun dalam regulasinya, Buldozer tidak boleh disewakan kepada pihak manapun. Artinya, tindakan itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” kata Ajie.
Apakah pelanggaran tersebut mendapat izin dari Sekda, atau memang tindakan nekad itu dilakukan sendiri oleh Kadis LHK?, Ajie Lingga sebagai asli putra daerah Aceh Tamiang mempertanyakan hal itu, dan kembali menegaskan agar pihak APH segera mengusut kasus tersebut sampai ke akar-akarnya, dan menyeret pelakunya sampai ke terali besi.
“Kasus menyewakan alat berat yang telah melanggar regulasi ini, harus diusut sampai tuntas. Dan saya akan terus memantaunya,” kata Ajie Lingga mengakhiri.(TM/Sutrisno)













