Sebesar Rp4,4 Miliar Perjalanan Dinas 2023 Diduga Belum Dikembalikan, Kejatisu Diminta Periksa Sekwan dan Eks Ketua DPRD Medan 2019 – 2024

Topmetro.co, Medan I Kelebihan bayar pada penggunaan anggaran perjalanan dinas pada penggunaan APBD 2023 sebesar Rp4,4 miliar, di Sekretariat DPRD Medan kembali disoal. Ironisnya, temuan dari LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara di tahun 2024 hingga pada LHP BPK tahun 2025 diduga belum juga diselesaikan pengembaliannya ke kas daerah.

 

Total kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2023 itu mencapai Rp7,62 miliar, hasil dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor.

 

Sementara itu, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut Irwansyah Ginting mengatakan, permasalahan kelebihan bayar Rp4,4 miliar yang belum tuntas ini berpotensi adanya praktik korupsi.

 

“Kelebihan pembayaran yang cukup besar, Rp4,4 miliar lebih menunjukkan potensi praktik manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas,” ucap Irwansyah Ginting kepada Topmetro.co, Jumat (19/12/2025).

 

Ini masalah serius, lanjut Irwansyah Ginting, Kejatisu diminta serius tangani kasus ini dan segera memeriksa Sekertaris Dewan DPRD Medan, Ali Sipahutar dan Ketua DPRD Medan 2019 – 2024, Hasyim SE.

 

“APH harus segera memeriksa pejabat legislatif dan eksekutif tersebut. Terlepas sudah dikembalikan atau belum, APH tetap harus memeriksanya, karena mereka menggunakan uang rakyat,” tegasnya.

 

Sekretariat DPRD Medan Diduga Belum Selesaikan Temuan LHP BPK Tahun 2024, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp4 Miliar Lebih. Temuan BPK Tahun 2024 (Atas APBD TA 2023):

Dalam temuan LHP BPK 2024 disebutkan, Total kelebihan bayar, Rp7.609.326.799,00 Baru disetor ke kas daerah, Rp3.177.653.100,00. Sisa kelebihan bayar yang belum dikembalikan Rp4.431.673.699,00.

 

Hal ini sebutnya, melanggar PP No. 12 Tahun 2019 (Pengelolaan Keuangan Daerah). Adapun rekomendasi BPK kepada Walikota Medan untuk memerintahkan SKPD terkait melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

 

Dalam LHP BPK Tahun 2025 (atas penggunaan APBD 2024), katanya, disebutkan bahwa temuan tahun sebelumnya (2024) masih dalam proses tindak lanjut.

 

“Ketidak cermatan dan ketidak hati hatian bendahara sekretariat Dewan dalam melakukan pencairan awal dan pemeriksaan saat akhir pelaporan ini menjadi catatan penting agar walikota memberikan peringatan atas persoalan ini. Prinsip keuangan yang transparan, efesien, efektif dan akuntabel harus menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal keuangan, bendahara harus berpegang teguh dengan aturan perundang undangan yang ada,” paparnya.

 

Jangan sampai tegas Irwansyah, ada ruang- ruang yang gelap yang bisa dijadikan celah dalam laporan keuangan. Secara administrasi, bagian keuangan secretariat dewan harus melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik terutama adminstrasi pelaporan baik itu kuitansi dan laporan lainnya.

 

Menurutnya, Ketidakterbukaan pejabat terkait (tidak merespons konfirmasi wartawan) menambah kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga (Secretariat DPRD Medan-red) tersebut. Secara prinsip, Pemko Medan dan DPRD Medan perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara terbuka terutama rekomendasi BPK RI untuk pengembalian kelebihan tersebut.

 

”Memang tidak dijelaskan siapa siapa saja yang harus mengembalikan kelebihan bayar tersebut, apakah ada anggota dewan priode 2019-2024 yang tidak duduk Kembali juga termasuk yang belum memulangkan, tentunya pihak DPRD harus menagihnya,” ujarnya.

 

Dia juga menyampaikan, Inspektorat di Pemko Medan Bersama sekretariat DPRD harus gigih menagih kelebihan bayar tersebut agar tidak menjadi beban kinerja yang buruk bagi pemko Medan.

 

Dampak hukum akan berpotensi segera masuk apabila persoalan ini berlarut larut. Hal ini akan merugikan bagi sipengguna perjalanan dinas dan pemko Medan dan secretariat DPRD.

 

”Masyarakat dan media berhak terus mengawasi proses ini, karena menyangkut penggunaan uang rakyat. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran,” pungkas Irwansyah.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar saat dikonfirmasi lewat pesan whatssap, kamis (18/12/2025) tidak menjawab. Begitu juga Ketua DPRD Kota Medan 2019 – 2024, Hasyim SE saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (12/12/2025) hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab.(TM/RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *