Topmetro.co, Aceh Tamiang – Pejabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, DR. Drs. Meurah Budiman, SH, MH mengatakan belum adanya Surat Keputusan (SK) pelantikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang terpilih dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Pejabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang tidak bisa melakukan pelantikan terhadap anggota KIP Aceh Tamiang, terpilih.
“Belum dilakukan pelantikan anggota KIP Aceh Tamiang, karena belum ada SK Pengangkatan atau SK Penetapan yang dikeluarkan KPU RI. Dan kita semua tahu, hal itu terjadi karena adanya kisruh di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang, yang hingga kini belum berakhir,” terang Meurah Budiman mejawab topmetro.co, via WhatsApp, Senin, (11/12/2023).
Kisruh di DPRK Aceh Tamiang, terkait hal tersebut, tambah Meurah Budiman, tidak ada kaitan dengan tugasnya sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang, karena mengenai proses penyeleksian terhadap anggota KIP yang terpilih, ada di Komisi I DPRK setempat.
“Seleksi anggota KIP kan kewenangan DPRK. Ketika hasil seleksi di Paripurnakan, kemudian hasil Paripurna tersebut diserahkan ke KPU RI. Nah, persoalan disini kan kita semua tahu, bahwa belum dikeluarkan SK tersebut, karena masih adanya kisruh dikalangan DPRK. Jadi ya bagimana bisa dilantik,” jelas Meurah Budiman.
Perlu diketahui, lanjut Meurah Budiman, bahwa tugas Pj Bupati itu, salah satunya menyukseskan jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Namun untuk bisa atau tidaknya anggota KIP terpilih tersebut dilantik, itu bukan merupakan tugasnya seorang Pj Bupati, melainkan tugas pihak DPRK dan KPU RI.
“Kalau SK penetapan dikeluarkan oleh KPU RI, tentu pelantikan itu segera saya laksanakan. Tugas saya hanya melantik, bukan yang menentukan hasil akhir, bisa tidaknya anggota KIP tersebut dilantik,” terang Meurah Budiman.
Sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang, sambung Meurah Budiman, dirinya sangat menyayangkan terjadinya kisruh dilingkungan DPRK tersebut, terkait hasil pengumuman anggota KIP terpilih. Namun demikian, lanjut Meurah Budiman, dirinya selaku Pj Bupati sudah melakukan langkah – langkah penting untuk penyelesaian masalah KIP Aceh Tamiang tersebut.
“Langkah – langkah itu antara lain, telah melakukan koordinasi secara langsung dengan Ketua DPRK sebagai pemangku kewenangan dan penanggungjawab pelaksanaan seleksi Komisioner. Bahkan unsur Forkompinda aktif melakukan komunikasi dan koordinasi untuk menyelesaikan masalah KIP tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Meurah Budiman, dirinya selaku Pj Bupati, juga telah mengirim undangan resmi kepada Forkopimda Aceh Tamiang untuk rapat koordinasi penyelesaian SK KIP Aceh Tamiang, namun Ketua DPRK Aceh Tamiang, tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
“Perlu masyarakat Tamiang ketahui, bahwa terkait hal itu kami telah diskusi dan koordinasi dengan Ketua DPRK di kantor Bupati Aceh Tamiang. Namun ada netizen menulis di FB atau IG-nya seolah – seolah Pj Bupati memaksa Ketua DPRK untuk tanda tangan SK tersebut. Jadi aneh, masih saja ada orang menilai keliru dalam memahami masalah, dan asal komentar menggiring opini negatif di Aceh Tamiang, secara keseluruhan,” kata Meurah Budiman.
Meski demikian, Meurah Budiman dalam kesempatan ini mengajak semua pihak untuk aktif mengambil bagian menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, dan bukan sebaliknya menghambat dengan berbagai cara, karena pesta demokasi yang akan berlangsung merupakan kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu, apalagi kepentingan pejabat tertentu atau orang – orang tertentu.
“Selagi ada amanah dan kepercayaan dari rakyat, maka utamakan kepentingan rakyat, dan jauhkan kepentingan pribadi. Mari kita menanam sikap paham, bukan sikap waham. Semoga anggota KIP Aceh Tamiang terpilih, bisa menerima SK pelantikan dari KPU RI, agar bisa menjalankan tugasnya sebegai penyelenggara Pemilu tahun 2024 mendatang,” ujar Meurah Budiman mengakhiri. (TM/Sutrisno)














