Daerah  

Penanganan Lamban, Sayed Zainal Minta Kasus Sewa Alat Berat Dinas LHK di Kejari Aceh Tamiang Jangan di “Peti Eskan”

Topmetro.co, Aceh Tamiang – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAhtari), Sayed Zainal, SH, menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, akan “peti eskan” kasus Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) setempat, Surya Luthfi, yang menyewakan alat berat Buldozer milik DLHK.

“Kasus menyawakan alat berat Buldozer dilakukan oleh Kadis LHK Aceh Tamiang, itu kan melanggar regulasi dan penyalagunaan wewenang. Jadi bila tidak segera ditetapkan tersangkanya, maka saya menduga Kejari setempat akan peti eskan kasus tersebut,” kata Sayed Zainal, SH kepada topmetro.co, via WhatsApp, Senin, (8/1/2024)

Sayed menambahkan, pihak Kejari Aceh Tamiang dalam menangani kasus tersebut, tidak bisa menanggap tindakan yang dilakukan oleh Kadis LHK tersebut hanya melanggar administrasi semata, namun proses penyelidikan harus lebih pada penyalahgunaan wewenang, sehingga ada indikasi tindakan menyewakan alat berat tersebut bisa dikatagorikan untuk mencari keuntungan.

“Pihak Kejaksaan tidak bisa melihat kasus tersebut hanya kesalahan administrasi semata. Tapi prosesnya harus lebih menekankan terhadap penyalahgunaan wewenangnya, dan indikasi mencari keuntungan,” terang Sayed.

Meski Kadis LHK telah memberikan keterangan kepada pihak Kejari Aceh Tamiang, tindakan menyewakan alat berat tersebut untuk biaya perbaikan kerusakan alat berat milik DLHK, lanjut Sayed Zainal, namun pernyataan tersebut tetap tidak bisa dibenarkan, karena dalam regulasinya, sambung Sayed Zainal, Buldoser milik DLHK itu diperuntukan untuk beroperasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan tidak boleh disewakan oleh pihak ketiga.

“Kalau regulasinya tidak boleh disewakan, mau rusak bagaimana pun alat berat tersebut, ya tetap tidak boleh disewakan. Dengan berani menyewakan alat berat tersebut dengan pihak ketiga, berati Kadis LHK telah mengangkangi regulasi itu. Artinya itu penyalahgunaan wewenang,” terang Sayed.

Alasan alat berat tersebut disewakan karena untuk perbaikan kerusakan alat berat milik DLHK, tambah Sayed Zainal, itu merupakan modus belaka untuk mencari keuntungan pribadi. Maka dari itu, lanjut Sayed Zainal, pihak Kejari Aceh Tamiang harus mengusut kemana saja aliran dana atas menyewakan alat berat tersebut.

“Menyewakan alat berat tersebut ke pihak ketiga, tentu ada uang sewa alat berat yang terima oleh Kadis LHK dari pihak ketiga. Nah, aliran dana sewa alat berat itu kemana saja, itu harus diusut juga oleh pihak kejaksaan. Dan kemudian, atas izin siapa Kadis LHK itu berani menyewakan alat berat tersebut, itu juga harus diusut,” tegas Sayed Zainal sembari mengatakan dirinya akan terus mengawal kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, SH, MH saat diwawancarai topmetro.co, diruang kerjanya, Rabu, (3/1/2024), mengatakan terkait kasus Kadis LHK Aceh Tamiang, Surya Luthfi yang menyewakan alat berat Buldozer, pihaknya masih melakukan upaya Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan serta pendalaman).

“Terkait kasus sewa alat berat Buldozer itu, kami masih melakukan upaya Pulbaket. Setelah selesai Pulbaketnya, baru kami bisa menyimpulkannya,” jelas Fahmi Jalil, SH, MH.

Ditambahkan Fahmi, pihaknya telah memanggil dan mengambil sejumlah keterangan kepada Kadis LHK Aceh Tamiang, Surya Luthfi dan operator alat berat Buldozer milik DLHK setempat.

“Pengakuan Kadis LHK kepada kami, alat berat tersebut disewakan untuk perbaikan Buldozer yang rusak. Karena anggaran perbaikan yang diberikan tidak cukup,” terang Fahmi.

Fahmi menyampaikan, alat berat yang disewakan itu, telah melanggar aturan yang berlaku, namun pihaknya belum bisa menyimpulkan ada tidaknya terjadi kerugian negara.

“Dalam aturannya, alat berat tersebut tidak boleh disewakan. Artinya, Kadis LHK melakukan tindakan melanggar administrasi. Mana kerugian negaranya?,” kata Fahmi.

Ketika ditanya, apakah kasus tersebut bakal ada ditetapkan sebegai tersangka?. Fahmi menjawab, yang menetapkan ada tidaknya ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, itu ranahnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Aceh Tamiang.

“Yang menetapkan tersangka itu, ranahnya Kasipidsus. Saya hanya meneruskan berkas pemeriksaan. Dan ini kan masih tahap Pulbaket, apa hasilnya, nanti kami sampaikan,” janji Fahmi mengakhiri.(TM/Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *