Tim Terpadu Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas 11 titik Tambang Ilegal di Galang, Deli Serdang dan 2 Titik Galian C di Sergai

Topmetro.co, Deliserdang I Tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menertibkan 11 titik pertambangan tanpa izin (Peti) jenis galian C berupa pasir di sepanjang aliran Sungai Ular, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/6).

 

Seluruh pengelola diminta menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengurus perizinan jika ingin tetap beroperasi secara legal.

 

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut dan Satpol PP Sumut, Sekda Deli Serdang dan unsur pemerintah Pemkab Deli Serdang.

 

Dalam operasi tersebut, petugas turun langsung ke lokasi tambang dan menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.

 

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.

 

“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” kata Dedi.

 

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.

 

“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujarnya.

 

Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung menyebut kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.

 

Menurutnya, hasil peninjauan lapangan menunjukkan sebagian besar lokasi tidak memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” ujar Heri.

 

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar di kemudian hari.(TM/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *