Topmetro.Co, Medan I Kepengurusannya KSMI (Komite Sepakbola Mini Indonesia) Kota Medan dibawah kepemimpinan Ramadoni, dibekukan oleh Pengprov KSMI Sumut melalui Surat Keputusan bernomor 02/SK-PK/KSMI-SU/VIII/2026 tentang pembekuannya KSMI Kota Medan tertanggal 3 Augustus 2026.
Pengprov KSMI Sumut menilai ada tiga poin pelanggaran, sehingga dibekukannya kepengurusan KSMI Kota Medan periode 2025-2029. Poin pertama, Demi menjaga marwah, integritas, kemajuan prestasi, serta jalannya tata kelola olahraga sepakbola mini, di wilayah Sumatera Utara, dibutuhkan kepatuhan penuh seluruh jajaran pengurus terhadap konstitusi organisasi.
Poin Kedua, Pengurus KSMI Kota Medan periode 2025-2029, dinilai telah melakukan pelanggaran organisasi berat, berupa ketidakaktifan atau pelanggaran ketentuan yang merugikan tata kelola Sepakbola mini daerah.
Poin ketiga, Terhadap pelanggaran tersebut, Pengprov KSMI Sumut telah melayangkan Surat edaran. Namun, tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi melalui pesan What’s app, pada Senin (10/08/2026) malam, Ketua KSMI Kota Medan, Ramadoni tak banyak memberikan komentar.
“Kami mencoba komunikasi dengan Pengprov KSMI Sumut mengenai persoalan ini. Maaf ya kami tak bisa berikan komentar,” ungkapnya. (TM/yofe)














