Daerah  

Dituding Lamban Tangani Kasus Alat Berat di Dinas LHK, Kajati Aceh Diminta Evaluasi Kinerja Kejari Aceh Tamiang

Topmetro.co, Aceh Tamiang – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAhtari), Sayed Zainal, SH menyayangkan lambannya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang dalam menangani kasus Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) setempat, menyewakan alat berat Buldozer kepada pihak ketiga.

“Saya menilai Kejari Aceh Tamiang lamban menangani kasus alat berat yang disewakan oleh Kadis LHK ke pihak ketiga. Kejari harus transparan dalam menangani kasus yang telah dilaporkan,” kata Sayed Zainal kepada topmetro.co, via WhatsApp, Rabu, (3/1/2024).

Sayed Zainal menegaskan, pihak Kejari Aceh Tamiang harus menyampaikan tahap demi tahap dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut kepada publik melalui media masa, sehingga kasus tersebut tidak terkesan ditangani secara ecek – ecek oleh pihak penyidik di Kejari setempat.

“Bila proses penyelidikan sudah memenuhi unsur ada tindak pidana penyalahgunaan wewenang, dan ada merugikan negara, maka pihak Kejari segera menetapkan tersangkanya. Apalagi kita ketahui, bahwa alat berat yang disewakan itu, regulasinya tidak boleh disewakan ke pihak ketiga dengan alasan apapun,” jelas Sayed.

Keterangan Foto: Direktur Eksekutif LembAhtari, Sayed Zainal, SH.

Selain itu, tambah Sayed, aliran dana dari biaya alat berat yang disewakan itu, harus diungkap oleh pihak Kejari Aceh Tamiang, sehingga masyarakat bisa mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Alat berat yang disewakan itu kan, ada biaya sewa yang diambil dari pihak ketiga. Nah, kemana saja biaya tersebut dialirkan. Dan itu harus diungkap oleh pihak penyidik Kejari dan harus disampaikan ke publik,” ujar Sayed.

Sayed menegaskan pihak Kejari Aceh Tamiang harusnya serius untuk melakukan Penyelidikan untuk mencari dan menemukan alat bukti perbuatan penyalahgunaan wewenang sehingga bisa terang dalam proses hukumnya, sehingga bisa ditingkatkan kepada Penyidikan, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi dapat merugikan negara seperti tertera dalam UU No 28 / 1999 mengamanatkan adanya penyelenggara yang bersih dan bebas KKN.

Dengan dinilainya pihak Kejari Aceh Tamiang lamban menangani kasus tersebut, lanjut Sayed Zainal, dirinya meminta pihak Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Aceh mengevaluasi kinerja Kejari Aceh Tamiang.

“Saya meminta Kajati Aceh menegur pihak penyidik Kejari Aceh Tamiang, yang lamban dalam menangani kasus Kadis LHK menyewakan Buldozer. Kajati Aceh juga harus mengevaluasi kinerja Kejari Aceh Tamiang,” kata Sayed mengakhiri.

Kejari Aceh Tamiang Beralasan Pulbaket

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, SH, MH diwawancarai topmetro.co, diruang kerjanya, Rabu, (3/1/2024), mengatakan terkait kasus Kadis LHK Aceh Tamiang, Surya Luthfi yang menyewakan alat berat Buldozer, pihaknya masih melakukan upaya Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan serta pendalaman).

“Terkait kasus sewa alat berat Buldozer itu, kami masih melakukan upaya Pulbaket. Setelah selesai Pulbaketnya, baru kami bisa menyimpulkannya,” jelas Fahmi Jalil, SH, MH.

Ditambahkan Fahmi, pihaknya telah memanggil dan mengambil sejumlah keterangan kepada Kadis LHK Aceh Tamiang, Surya Luthfi dan operator alat berat Buldozer milik DLHK setempat.

“Pengakuan Kadis LHK kepada kami, alat berat tersebut disewakan untuk perbaikan Buldozer yang rusak. Karena anggaran perbaikan yang diberikan tidak cukup,” terang Fahmi.

Fahmi menyampaikan, alat berat yang disewakan itu, telah melanggar aturan yang berlaku, namun pihaknya belum bisa menyimpulkan ada tidaknya terjadi kerugian negara.

“Dalam aturannya, alat berat tersebut tidak boleh disewakan. Artinya, Kadis LHK melakukan tindakan melanggar administrasi. Mana kerugian negaranya?,” kata Fahmi.

Ketika ditanya, apakah kasus tersebut bakal ada ditetapkan sebagai tersangka?. Fahmi menjawab, yang menetapkan ada tidaknya ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, itu ranahnya Kepala Sekdi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Aceh Tamiang.

“Yang menetapkan tersangka itu, ranahnya Kasipidsus. Saya hanya meneruskan berkas pemeriksaan. Dan ini kan masih tahap Pulbaket, apa hasilnya, nanti kami sampaikan,” janji Fahmi mengakhiri. (TM/Sutrisno)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *