Topmetro.co – Aceh Tamiang – Lambannya proses hukum kasus sewa alat berat Buldozer, yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Bahkan statemen dari Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari setempat, Fahmi Jalil, SH, MH, yang mengatakan bahwa kasus sewa alat berat tersebut kesalahan dan pelanggarannya hanya administrasi semata.
“Saya rasa kasus menyewakan alat berat Buldozer milik DLHK Aceh Tamiang itu sudah cukup unsur. Tapi kenapa proses hukumnya lamban, jangan sampai ada kongkalikong dalam kasus sewa alat berat ini,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAhtari), Sayed Zainal, SH kepada topmetro.co, via WhatsApp, Senin, (8/1/2024).
Dugaan atas hal tersebut, tambah Sayed Zainal, perlu disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, agar pihak Kejari Aceh Tamiang, ditegor untuk tidak main-main dalam menangani kasus tersebut.
“Media bisa juga mengkonfirmasikan terkait penanganan kasus sewa alat berat yang sedang ditangani oleh Kejari Aceh Tamiang tersebut ke Kejati Aceh, agar pihak Kejari Aceh Tamiang, ditegur untuk serius menangani kasus tersebut,” ujar Sayed Zainal.
Ditempat terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, SH MH, dimintai tanggapan dan pandangan hukum terkait kasus tersebut, kepada topmetro.co melalui pesan WhatsApp, Senin, (8/1/2024l), Ali Rasab Lubis belum bisa memberi tanggapan apapun.
Berikut petikan wawancara topmetro.co, dengan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, SH MH.
Topmetro.co : “Assalamualaikum. Maaf pak, menganggu, Pak Ali, bisa minta waktunya sebentar untuk saya telepon pak. Ada yang mau saya tanya pak, dan minta tanggapan bapak terkait rentetan (link) berita kasus sewa alat berat tersebut pak”
Ali Rasab Lubis : “Waalaikum salam. Jangan ke saya, ini ditangani Tamiang”.
Topmetro.co : “Baik pak. Begini pak. Dalam kasus Alat berat tersebut, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, yang telah menangani kasus tersebut, ada menyatakan bahwa kasus itu hanya melanggar administrasi saja, dan tidak ada kerugian negaranya.
Padahal, dalam regulasinya, alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang, itu diperuntukan untuk operasional di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, dan alat berat tersebut tidak boleh disewakan oleh pihak ketiga, namun hal itu dilanggar oleh Kadis LHK, Aceh Tamiang Surya Luthfi.
Yang mau saya tanya dan minta pendapat hukum kepada bapak terkait kasus tersebut, apakah dalam proses penyelidikan kasus tersebut, pihak penyidik hanya melihat persoalan pelanggaran adminstrasi saja pak. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Kadis LHK Aceh Tamiang itu, tidak penyalahgunaan wewenang pak, karena dalam penyewaan alat berat tersebut ada menerima uang sewa alat berat dari pihak ketiga, dan uang hasil sewa Buldozer tidak masuk dalam kas daerah. Ketika uang sewa alat berat tersebut tidak masuk ke kas daerah, apa tindakan itu tidak masuk dalam katagori tindak pidana korupsi pak?, dan merugikan negara pak?”.
Ali Rasab Lubis : “Hal ini tanyakan ke Kasi Intel, sebab dia yang tangani, saya ngak tau persis kasusnya”.
topmetro.co : “Baik pak”.(TM/Sutrisno)