Topmetro.co, Medan – Penutupan drainase dan rusaknya aspal Jalan Abdul Sani Muthalib akibat aktivitas penimbunan lahan dikelola PT Royal Platinum Persada (RPP) di Lingkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang belum ditindak dan masih berjalan meski telah ditinjau Tim Gabungan Pemko Medan Rabu 21 Februari 2024 lalu membuat ‘murka’ Legislator di Medan.
Tak tanggung-tanggung, Ketua DPRD Medan Hasyim SE meminta, Dinas SDABMBK, Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum bertindak tegas
“Hrsnya dinas terkait Pemko Medan lakukan tindakan tegas di lapangan sesuai perda dan peraturan yg berlaku, Bila perlu APH turun tangan,” tegas Hasyim SE, Rabu (28/2/2024) menanggapi wartawan via pesan Whats App nya.
Atas tinjauan Tim SDABMBK, Satpol PP Medan dan aparat Kelurahan Terjun ke lokasi, Ketua DPC PDIP Medan ini kembali meminta Pemko Medan tegas atas pelanggaran di lapangan.
“Klu blum ada izin dan melanggar perda ya sehrsnya di lskukan tindakan tegas. Ya pemko hrs berani bertindak tegas atas dugaan tsb,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT SDABMBK Medan Utara Kelana Sembiring, Selasa (27/2/2024) mengaku Tim nya dan Satpol PP Medan bersama apatur Kelurahan Terjun telah meninjau lokasi.
Dia mengaku, Tim Pemko Medan yang meninjau lokasi pada Rabu 21 Februari 2024 telah meminta manajemen PT RPP menyetop kegiatan dan harus melengkapi serta mengurus izin.
“Sudah kita suruh berhenti dan tidak melakukan aktifitas agar membuat izin terlebih dahulu,” kata Kelana Sembiring sembari mengirim potongan video peninjauan Tim Gabungan Pemko Medan ke arela Penimbunan Lahan Perumahan PT RPP itu.
Kembali ke Hasyim SE, atas rencana Komisi 4 DPRD Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan PT RPP dan jajaran Lurah Terjun, Camat Medan Marelan dan istansi teknis di Pemko Medan, dikatakannya akan mengecek Nota Dinas yang diajukan Komisi 4 kepada Pimpinan Dewan. “Nnti kita cek ke staf,” jawabnya.
Atas adanya dugaan digunakannya ratusan truk urukan tanah dari lapangan Stadion Teladan guna menimbun lahan perumahan PT RPP yang diduga mendapat persetujuan pejabat di Dispora Medan, Hasyim SE meminta aparat hukum turun tangan. “Bila perlu APH turun tangan,” pungkas nya.
Belum diperoleh keterangan dari Pejabat Dispora Medan atas dugaan pengambilan tanah urukan dari Lapangan Stadion Teladan untuk penimbunan di Lahan Perumahan PT RPP. Para pejabat di dinas itu tak bisa dihubungi saat dikonfirmasi ke kantor nya, Rabu (28/2/2024).
Namun informasi yang dihimpun wartawan, sekitar 165 truk interkuler diangkut tanah urukan Stadion Teladan ke lokasi penimbunan lahan perumahan PT RPP di Medan Marelan.
Keterangan, Humas PT Wijaya Karya Proyek Renovasi Stadion Teladan Herman, disampaikan pembersihan lahan sebelum dikerjakan perusahaannya merupakan tanggungjawab Dispora Medan dan diakui Herman ada urukan tanah yang dibawa keluar area atas seizin pejabat Dispora Medan.
“Setahu saya seperti itu Pak (tanah urukan dibawa keluar,red). Sempat aparat setempat komplain karena jalan di sekitar Stadion Teladan komplain ke kami karena jalanan kotor karena tumpahan tanah. Saya sampaikan, itu bukan kewenangan kami,” ujar Herman, Senin (19/2/2024) diwawancarai media, seperti direlease dari poskotasumatera.com.(TM/RED)