Topmetro.co, Batubara I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan terdapat kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan dengan total Rp 8.435.884.754,95 di Dinas PUTR Batubara TA 2023.
Total dari Rp 8.435.884.754,95 termasuk dalam kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp 7.126.328.449,56 dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan sebesar Rp 1.309.556.305,39 yang dilihat media pada Senin (3/3/2025).
Kadis PUTR Batubara Kurnia Lismawatie, MT saat dikonfirmasi media melalui pesan Whatsappnya pada Senin (3/3/2025) mengatakan bahwa temuan tersebut masih sedikit dikembalikan dan belum selesai.
“Semua sdh mengwmbalikan sedikit sedikit tapi belum selesai,” paparnya kepada media.
Ditanya kapan mulai dan terakhir dilakukan pengembalian, Kurnia tidak bisa menjelaskan. Ia hanya mengatakan masih banyak sisa untuk temuan yang besar-besar.
“Sisa maaih banyak untuk yg temuannya yg besar2, Kalo tekuan yg kecil2 sdh padamlunas, Yg belum dilakukan tgr,” balasnya melalui pesan Whatsapp.
Ditanya soal tindaklanjut ke APH, Ia mengaku bahwasannya permasalahan tersebut sudah sampai ke APH.
“Sdh ke aph,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum yang juga Pembina Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Sumatera Utara Adv. Sabaruddin Daeli, SE, SH, MH, C.Md menganggap Kadis PUTR Batubara sebagai pengawas tidak mengindahkan intruksi dari BPK untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah setelah 60 hari dari hasil temuan BPK.
“Seperti tidak bertanggungjawab terhadap pekerjaannya, sesuai aturankan sudah jelas 60 hari setelah temuan wajib mengembalikan ke kas daerah sesuai dengan instruksi BPK RI, sampai sekarang kenapa masih belum? Ada apa dengan Kadis PUTR nya?,” ungkap Sabaruddin.
Tak hanya itu, Praktisi Hukum dan juga Aktivis Anti Korupsi ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan agar menindaklanjuti temuan BPK RI dan memeriksa Kadis, Kabid dan Pelaksana yang terlibat sesuai dengan instruksi Jaksa Agung sewaktu pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024 lalu di Bandung Jawa Barat.
“Khususnya Kejaksaan harus menindaklanjuti temuan BPK ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung dan periksa Kadis dan Kabid PUTR, ini sudah melewati batas pengembalian ke kas daerah,” tegas Sabaruddin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUTR Batubara Kurnia Lismawatie, MT belum bisa merinci berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah dan berapa sisa yang belum dikembalikan.(TM/RED)