• Login
No Result
View All Result
Top Metro.co
No Result
View All Result
Top Metro.co
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eksepsi Ditolak, Murachman Tetap Diadili Di PN Lubuk Pakam

admin by admin
27 April 2023
in Hukum & Kriminal
0
PN Lubuk Pakam
6
VIEWS

Topmetro.co, Lubuk Pakam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam putusan sela, Kamis (27/4), menolak eksepsi Penasehat Hukum Murachman yang meminta dakwaan Jaksa dibatalkan karena tidak jelas dan kabur. Hakim Ketua Majelis Hendra Nainggolan dalam pertimbangannya menyebutkan, dakwaan Jaksa sudah dibuat secara cermat, baik identitas, lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa kepada Murachman (65) sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.

Dengan pertimbangan pertimbangannya Majelis Hakim yang terdiri dari 5 Hakim PN Lubuk Pakam memutuskan menolak seluruh eksepsi Murachman yang disampaikan Penasehat Hukumnya Johansen Simanihuruk, sehingga Murachman akan tetap diadili sebagai terdakwa yang diduga telah menggunakan surat-surat palsu dalam melakukan gugatan terhadap PTPN 2.

Seperti dakwaan Jaksa sebelumnya, Murachman, yang diduga sebagai salah satu aktor penting di belakang upaya  pengambilalihan lahan HGU No.62 /Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

RelatedPosts

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

3 Oktober 2023
Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

2 Oktober 2023
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

12 September 2023

Bersama ratusan warga yang tergabung dalam kelompok tani Rokani Cs, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka menuntut agar lahan Kebun Penara yang masih berstatus HGU, diserahkan kepada warga kelompok tani. Ratusan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang, bertahun 1953 pun digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.

Meski PTPN 2 melakukan perlawanan dalam gugatan perdata itu, namun sampai di Tingkat Mahkamah Agung, Rokani Cs memenangkan gugatan, atas lahan HGU seluas 464 hektar, sehingga PTPN 2 berusaha melakukan perlawan lain dengan mengajukan upaya  Peninjauan Kembali atau PK.  Ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah novum (bukti baru) yang mengungkapkan adanya pemalsuan data-data dalam proses gugatan yang dilakukan Rokani Cs. Salah satu aktornya adalah Murachman. Warga Dusun 3, Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru ini diduga telah memanipulasi data-data sejumlah warga yang didaftarkan sebagai anggota kelompok tani Rokani Cs. Dengan adanya bukti-bukti baru ini PTPN 2 kemudian membuat pengaduan resmi terhadap Murachman ke Polda Sumatera Utara.

Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Murachman ditangkap 10 Maret 2023 dan diproses sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat-surat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Untuk mendengar keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu 03 Mei mendatang.(TM/REL)

Tags: PN Lubuk PakamPTPN 2
Previous Post

Pelaksanaan Proyek 10 M di Kota Gunungsitoli di Sinyalir Ada Keterlibatan Keluarga Oknum Jaksa

Next Post

Petugas Bandara Kualanamu Temukan Mayat Wanita Membusuk di Kolong Lift, Ini Kata Kapolres Deli Serdang

admin

admin

Related Posts

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

3 Oktober 2023
Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak
Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

2 Oktober 2023
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi
Hukum & Kriminal

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

12 September 2023
Simpan 4 Paket Sabu Dalam Dompet, Kuncung ‘Gol’ di Sel Polres Tebing Tinggi
Hukum & Kriminal

Simpan 4 Paket Sabu Dalam Dompet, Kuncung ‘Gol’ di Sel Polres Tebing Tinggi

31 Agustus 2023
Tiga Pengedar Sabu Kecamatan Bajenis ‘Digulung’ Satresnarkoba Tebing Tinggi di Pos Jaga Pinang Mancung
Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Sabu Kecamatan Bajenis ‘Digulung’ Satresnarkoba Tebing Tinggi di Pos Jaga Pinang Mancung

31 Agustus 2023
Sikat Bandar dan Sita 89,37 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Diapresiasi BNNK
Hukum & Kriminal

Sikat Bandar dan Sita 89,37 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Diapresiasi BNNK

31 Agustus 2023
Next Post
Kualanamu

Petugas Bandara Kualanamu Temukan Mayat Wanita Membusuk di Kolong Lift, Ini Kata Kapolres Deli Serdang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Pensiun Dari PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tajir Melintir Miliki Bisnis Kuliner Hingga Punya Rumah Sakit

Pensiun Dari PNS, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tajir Melintir Miliki Bisnis Kuliner Hingga Punya Rumah Sakit

4 hari ago
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

3 minggu ago

Recommended

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Bandit Narkoba

30 menit ago
Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

Hakim Tolak Eksepsi, Istri Terdakwa Dedy Berontak

19 jam ago

Popular

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

1 minggu ago
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

3 minggu ago
Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

1 bulan ago
Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

Hutan Mangrove di Kwala Gebang Jadi Lokasi Usaha, Pj Gubsu Diminta Reformasi Pejabat di DLHK Sumut

4 minggu ago
Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

3 minggu ago
Top Metro.co

Copyright © 2023 topmetro.co All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
  • Fashion
  • Olahraga
  • Bola
  • Health
  • Otomotif
  • lifestyle
  • Redaksi

Copyright © 2023 topmetro.co All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In