Topmetro.co, Medan – Diamankan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Binjai berinisial DAM alias Uncu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berikut 1 unit HP Android atas sangkaan sindikat narkoba membuat legislative di Senayan berang.
Komisi III DPR RI membidang hukum Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, SH M.H ACCS, Sabtu (6/5/2023) angkat bicara dengan mengapresiasi kinerja BNNP Sumut yang menindak sindikat narkoba hingga ke penjara.
Politisi Partai Demokrat besutan AHY yang berasal dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III ini, menegaskan badan narkotika harus mengusut penyalahgunaan peredaran narkoba hingga ke akar akarnya.
Hinca yang identik dengan selampang ulosnya ini, meminta selain pidana pelanggaran narkoba, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya para pelaku juga harus diusut kemana saja alirannya.
“Tindakan BNNP Sumut sudah benar. Penegakan hukum harus dijalankan terus. Termasuk di dalam Lapas. Saya minta dikejar TPPU nya bukan sekedar hukuman karena narkoba tapi juga hasil kejahatannya dari narkoba. Kita apresiasi BNNP Sumut sekaligus meminta untuk usut tuntas sampai ke jaringannya,” tegas politisi dikenal vokal ini.
Dimintai sarannya, penggunaan HP oleh warga binaan di Lapas hingga bisa diduga mengendalikan sindikat narkoba dari dalam Lapas, Hinca Panjaitan menghimbau, pihak Lapas dan Rutan di Sumut melakukan razia 24 jam dan tak cawe-cawe sama para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Razia rutin 24 atas penggunaan HP penting dilakukan. Selain itu HP yg tertangkap diperiksa isinya. Bila ada data tentang narkoba segera dilaporkan ke polisi,” tegasnya.
Terulangnya penggunaan ponsel di Rutan dan Lapas dan belum dapat diaksesnya informasi tindakan Kanwil Kemenkum HAM Sumut melakukan sanksi ke bawahan dan rencana pencegahan penggunaan secara ilegal alat telekomunikasi oleh warga binaan, ditekankan Hinca Panjaitan turut sertanya polisi merazia penggunaan ponsel di Rutan dan Lapas yang diduga digunakan untuk tindak pidana.
“Polisi bisa masuk kapan saja merazianya bila diduga ada dugaan pidana pada pengunaan HP,” pungkas Hinca Panjaitan.
HUKUMAN DISIPLIN
Kakanwil Kemenkum HAM Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Rudi Sianturi mengaku, akan menjatuhkan hukuman disiplin bagi pegawai Lapas Binjai yang terbukti melanggar pengawasan warga binaan di penjara itu.
“Ya itu, siapa yang terlibat disitu akan dijatuhi hukuman disiplin lah. Tergantung pemeriksaan BNN nanti ya,” jawab Rudi Sianturi dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/4/2023) via ponselnya.
Atas dugaan lalai pengawasan pegawai Lapas Binjai yang tak mampu mendeteksi penggunaan ponsel, kata Rudi Sianturi, jika terbukti ada pegawai yang membantu warga binaan akan dilakukan hukuman. “Kalau terbukti petugas membantu napi akan kita berikan sanksi. Karena kami tak main main atas hal itu,” tegasnya sembari menyampaikan telah memerintah Kalapas Binjai menjelaskan ke wartawan.
LUPA NAMA WB
Sementara Kalapas Binjai melalui KPLP Pariaman Saragih dikonfirmasi ulang, Sabtu (6/4/2023) mengaku lupa nama lengkap dan detail informasi Warga Binaan (WB) yang diamankan BNNP Sumut pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.
“Aku enggak hafal kali namanya bang. Kulihat dulu datanya di kantor bang. Kebetulan tadi aku di kantor waktu nelepon abanng,” jawab Pariaman Saragih yang pada Jumat 5 Mei 2023 berjanji akan menyampaikan data atas identitas Narapidana yang diamankan BNNP Sumut kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut amankan satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Binjai.
Warga binaan kasus narkoba berinisial DAM alias Uncu (41) pada Kamis 4 Mei 2023 diamankan BNNP Sumut bersama 1 unit HP Android. Terperiksa ini disebut-sebut akan dimintai keterangannya terkait temuan Narkoba seberat kiloan oleh penyidik BNNP Sumut.
Kepala Lapas Kelas 2 A Binjai Theo Andrianus Purba dihubungi wartawan, Jumat (5/5/2023) membenarkan diamankannya warga binaan di Lapas Binjai berinisial DAM alias Uncu. Theo mengatakan, Uncu diamankan berikut 1 buah ponsel android leh Petugas BNNP Sumut Kamis 4 Mei 2023 kemarin.
Dia mengaku, setahunya Uncu dibawa ke BNNP Sumut dalam kapasitas sebagai saksi dan dia tak mengetahui detail kasus hukum warga binaannya itu serta menunggu informasi lanjut dari lembaga negara itu.
“Ada dijemput tapi sampek sekarang mereka (BNNP Sumut,red) belum ada konfrensi pers. Jadi belum tahu kita. Mungkin BNN melakukan pengembangan. Jadi belum tahu kita,” kata Theo Andrianus Purba.
Dia mengatakan, hanya DAM alias Uncu yang dibawa BNNP Sumut berikut 1 unit ponsel android. “Cuma orang sama HP satu. Itulah disidik sama BNN. Masalah tersangkanya kita tunggu aja proses selanjutnya,” pungkas mantan Karutan Medan itu. (TM/RED)