• Login
No Result
View All Result
Top Metro.co
No Result
View All Result
Top Metro.co
No Result
View All Result
Home News

Harga Blangko Surat Tanah di Kantor Camat Medan Marelan Rp100 Ribu, Inspektorat : Saya Cek, Kabag Hukum : Pungutan Harus Sesuai Perda

admin by admin
15 Juni 2023
in News
0
Harga Blangko Surat Tanah di Kantor Camat Medan Marelan Rp100 Ribu, Inspektorat : Saya Cek, Kabag Hukum : Pungutan Harus Sesuai Perda
12
VIEWS

Topmetro.co, Marelan – Proses pembuatan surat tanah diantaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sejati nya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjadi di instansi pemerintah kelurahan dan kecamatan di Medan Marelan.

Dikutip dalam artikel di https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-camat-sebagai-ppat-sementara-lt4fc5054acd52e/ dipaparkan pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – Menteri) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT. Dalam hal ini, Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.

Selanjutnya paparan di website konsen tentang hukum tersebut disebutkan, PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

RelatedPosts

Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang

Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang

26 September 2023
Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

23 September 2023
Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

9 September 2023

Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT Sementara, hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016. Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Jadi, jika camat sebagai PPAT Sementara meminta 1 % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), memang sudah menjadi hak Camat sebagai PPAT Sementara untuk mendapatkan uang jasa/honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.

Atas rujukan artikel yang dikutip media dari https://www.hukumonline.com/ tersebut, patut dipertanyakan terpenuhikah unsur kewenangan aparatur di Kecamatan Medan Marelan untuk menerbitkan atau melegalisasi sebuah pengakuan kepemilikan tanah pemohon dalam hal ini masyarakat. Apalagi kalau dalam proses tersebut dikenakan biaya atau pungutan. Legal kah?

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (12/6/2023) dalam pengurusan surat tanah di wilayah kerja Kecamatan Medan Marelan melalui beberapa proses diantaranya mengambil blangko berikut pengisian blangko surat tanah dilanjutkan pengukuran objek tanah serta penandatangan baik pemohon maupun saksi batas.

Proses dilanjutkan dengan penandatanganan oleh pejabat Kepala Lingkungan lalu pejabat di Kelurahan dan di Kecamatan. Setelah selesai berbagai proses tersebut barulah Surat Tanah warga dengan berbagai penyebutan diantaranya SKT atau SKGR selesai dan bisa diterima pemohon.

Isu tak sedap berhembus dalam proses pengajuan SKT atau SKGR tersebut. Ada beban yang harus dipenuhi pemohon surat tanah. Atas hal ini, media ini masih melakukan investigasi lanjutan.

Camat Medan Marelan Anshari Hasibuan dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/6/2023) membantah adanya pungutan uang dalam proses pembuatan surat tanah di kantor yang dipimpinnya.

Kepada wartawan, Camat Medan Marelan meminta Staff Kecamatan Medan Marelan M Nur AR memaparkan tentang proses pengambilan blangko surat tanah di Kantor itu.

M Nur AR didepan wartawan menyampaikan, blangko surat tanah dipatok Rp. 100 ribu rupiah sebagai pengganti uang cetak. “Blangko diberikan dengan uang pengganti cetak senilai Rp. 100 ribu,” katanya.

Setahunya, tak ada pungutan uang dalam kepengurusan surat tanah di kantor itu. “Setahu saya tak ada,” kata M Nur AR.

AKAN DICEK
Menanggapi adanya informasi beban pemohon dan adanya harga blangko surat tanah senilai Rp. 100 ribu ini Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap, Kamis (15/6/2023) mengaku akan mengecek masalah tersebut. “Sy cek dinda,” tegasnya dalam pesan Whats App nya yang diterima wartawan.

TANYA CAMAT
Sementara Kabag Hukum Setda Pemko Medan Yunita Sari tak merinci tegas aturan atas pungutan uang atas blangko Surat Tanah di Kecamatan Medan Marelan dengan alasan adalah kebijakan kecamatan setempat.

Namun dia merinci, dalam pungutan uang harus berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan dan dia mengaku tak mengetahui aturan daerah tentang blangko surat tanah hingga menyarankan menanyakan hal itu ke Camat setempat.

HARUS SESUAI ATURAN
Namun statemen tegas disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan Muhammad Sofyan. Mantan KasatpolPP Medan ini menegaskan, setiap kebijakan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

“Harus sesuai dgn peraturan dan ketentuan yg berlaku,” kata Muhammad Sofyan, Kamis (15/6/2023) menjawab wartawan atas ada kebijakan pungutan Rp. 100 ribu atas Blangko Surat Tanah di Kecamatan Medan Marelan. (TM/RED)

Tags: Kantor camatMedan Marelan
Previous Post

Kapolda Sumut Diminta Tangkap Pengoplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg di Rengas Pulau Medan Marelan

Next Post

Kick Off Mayjen Daniel Chardin Awali Turnamen Sepak Bola Union Pangdam I/BB Cup 2023

admin

admin

Related Posts

Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang
News

Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang

26 September 2023
Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama
News

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

23 September 2023
Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia
News

Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

9 September 2023
Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial
News

Hutan Mangrove di Kwala Gebang Jadi Lokasi Usaha, Pj Gubsu Diminta Reformasi Pejabat di DLHK Sumut

6 September 2023
Ribuan Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Terima Santunan di Milad Kiki & Ara
News

Ribuan Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Terima Santunan di Milad Kiki & Ara

5 September 2023
Gubsu Edy “Titip” dan Optimis Proyek MYC Jalan dan Jembatan di Pulau Nias Harus Selesai
News

Gubsu Edy “Titip” dan Optimis Proyek MYC Jalan dan Jembatan di Pulau Nias Harus Selesai

3 September 2023
Next Post
Kick Off Mayjen Daniel Chardin Awali Turnamen Sepak Bola Union Pangdam I/BB Cup 2023

Kick Off Mayjen Daniel Chardin Awali Turnamen Sepak Bola Union Pangdam I/BB Cup 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

6 hari ago
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

2 minggu ago

Recommended

Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang

Caleg DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Bobby Zulkarnain Respon Aspirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Kabupaten Deli Serdang

3 hari ago
Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

Diancam HRD Bakal Dipenjarakan, Pesangon Nofriadi Terancam ‘Lewong’ Setelah 12 Tahun Bekerja di PT Jui Shin Indonesia

3 minggu ago

Popular

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

Wakapolri Komjen Agus Adrianto Bantu Jurnalis Medan Rp600 Juta Buka Koperasi Bersama

6 hari ago
Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

Laporkan Perambahan Hutan Mangrove di Kwala Gebang, Polisi Periksa Ketua LSM Republik Anti Korupsi

2 minggu ago
Peringati Haornas, Edy Rahmayadi Gelar ‘Gowes Bermartabat’ untuk Budayakan Kembali Olahraga

Peringati Haornas, Edy Rahmayadi Gelar ‘Gowes Bermartabat’ untuk Budayakan Kembali Olahraga

4 minggu ago
Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

Hutan Mangrove di Kwala Gebang Disulap Lokasi Usaha, KPH Stabat Tak Menindak, Malah Akan Dijadikan Perhutanan Sosial

4 minggu ago
Harga Gas 3 Kg Naik Jadi Rp17 Ribu, Omak-omak Menjerit, Kadisperindag Bungkam, Pertamina: Kebijakan Pemda Sumut

Harga Gas 3 Kg Naik Jadi Rp17 Ribu, Omak-omak Menjerit, Kadisperindag Bungkam, Pertamina: Kebijakan Pemda Sumut

4 minggu ago
Top Metro.co

Copyright © 2023 topmetro.co All Rights Reserved

Navigate Site

  • About
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Entertainment
  • Fashion
  • Olahraga
  • Bola
  • Health
  • Otomotif
  • lifestyle
  • Redaksi

Copyright © 2023 topmetro.co All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In