Topmetro.co, Medan – Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan atas produksi Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR berbahan Gula Rafinasi. Polisi saat ini sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementrian Industri RI.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setiawan kepada wartawan, Senin (3/6/2024) mengakui, tim nya sedang mendalami produksi Gula Kristal Putih di produksi PT Pesona Inti Rasa yang diperiksa mereka di gudang gula merk GulavitPIR itu di Komplek Pergudangan Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) III Medan beberapa waktu lalu.
“Kami sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementrian Industri RI. Kalau kami tindak sebelum mendapatkan keterangan saksi ahli, kita tak bisa berdiri sendiri juga to,” kata mantan Kabid Hukum Polda Sumut ini.
Dijelaskannya, atas tata kelola produksi dan perdagangan gula, Kementerian Perdagangan dan Kementrian Industri yang tahu. “Soal gula kan mereka (Kementerian,red) yang tahu. Kalau ada pelanggarannya atau apa, kan mereka yang lebih tahu. Kalau Gula Rafinasi dimakan juga enggak apa apa, ada Balai POM nya juga itu,” pungkasnya.
Terpisah, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang Rubianto membenarkan, penyelidik di Subditnya melakukan pemeriksaan saksi ahli. “Iya itukan diperkirakan maju. Tapi nanti lah bang. Pokoknya kami jalan dulu ya bang,” ujarnya singkat via ponselnya, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, Kadisperindag Sumut melalui Sekretaris Yosi Sukmono, Selasa (28/5/2024) mengaku dinasnya telah mendeteksi atas produksi Gula Putih berbahan Rafinasi.
ASN muda ini mengaku akan melakukan pemeriksaan dari sisi produksi dan sisi peruntukan bahan baku Gula Rafinasi terkait kuota perdagangannya.
Menyikapi adanya laporan LSM PAKAR dan Jaring MAHALI atas produksi Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR, Yosi berjanji akan melakukan langkah konkrit.
“Paling tidak ada 2 langkah yang kami ambil atas laporan masyarakat, kami akan turunkan tim meninjau dan mengkaji. Ke dua, kalau memang polisi telah memeriksa maka kami akan koordinasi juga ke sana,” tegasnya.
Yosi Sukmono berjanji akan mengkaji operasional PT Pesona Inti Rasa dan PT Medan Sugar Industry dan jika ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai kewenangan. “Kalau ada kesalahan akan kami tindak sesuai kewenangan. Terima kasih informasinya dan kami respon atas fungsi pelayanan publik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, LBH Medan meminta Kapolda Sumut mengusut tuntas pemeriksaan di PT Pesona Inti Rasa (PIR) selaku produsen Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR dan PT Medan Sugar Industry (MSI) selaku distributor Gula Kristal Rafinasi.
“Sebenarnya yang utama diperiksa adalah PT Medan Sugar Industry setelah polisi memeriksa PT Pesona Inti Rasa. Segera lanjutkan proses penyelidikan menjadi penyidikan lalu segera tetapkan tersangka serta tahan para pelaku,” tegas Wakil Direktur LBH Medan M Ali Hanafiah Matondang SH MHum, Minggu (26/5/2024).
M Ali Hanafiah Matondang SH MHum menerangkan, jika di rujuk pasal 1 angka 3 Permendag no 1 tahun 2019 ini, PT. PIR tidak masuk kategori Industri Pengguna sehingga diduga terdapat pelanggaran dari PT. Medan Sugar Industry selaku Produsen menjual gula rafinasi ke PT. PIR.
“Untuk itu Polda Sumut harus lakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana terhadap PT. MSI dan P.T. PIR tersebut. Dan BPOM harus segera melakukan tindakan penarikan produk gula vit PIR dari pasaran agar masyarakat tidak menjadi korban,” harap M Ali Hanafiah.
Sebelumnya, Memang Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri pernah berstatemen, pada 13 Oktober 2022 lalu BBPOM Medan telah memberikan surat peringatan keras kepada produsen GulaVit PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Namun kenyataannya hingga kini produksi gula ini masih berlangsung.
Dimintai komentar atas proses hukum di Polda Sumut, Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri dihubungi terpisah, Minggu (26/5/2024) mengaku, siap dan setuju atas proses penyelidikan dan penyidikan Kepolisian.
“Terkait penyelidikan atau penyidikan yang dilaksanakan kepolsian kita siap dan setuju jika dimintakan keterangan. Sesuai pengetahuan dan kewenangan kita sebagai UPT di daerah,” katanya singkat di pesan Whats App.
Belum diperoleh keterangan dari manajemen PT Pesona Inti Rasa. Pejabat di perusahaan itu tak membalas konfirmasi wartawan yang berulang kali disampaikan.
Diberitakan sebelumya, masyakat dan lembaga masyarakat di Sumatera Utara meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan kajian uang atas izin edar Gula Kristal Putih (GKP) merk GulaVitPIR yang diproduksi di Kawasan Industri Modern III Medan.
Pengurus Jaring MAHALI Sumut dan DPW PAKAR Sumut kepada wartawan, beberapa waktu lalu menghimbau, Badan POM RI dan Kemenkes RI jeli dan lebih teliti dalam mengawasi produk pangan dan obat-obatan karena dikonsumsi dan terkait dengan kesehatan masyarakat rakyat secara langsung.
“Harus lebih teliti dan jeli dalam mengawasi produk terkhusus makanan kebutuhan bahan pokok dan obat-obatan. Jangan kejadian seperti sirup yang tinggi kadar etilien glikol nya terulang lagi hingga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat,” tegas Ketua DPW PAKAR Provinsi Sumut Sastriadi Aritonang SH dan Ketua MAHALI Sumut M Suhaji SH pada sejumlah wartawan, belum lama ini.
Kedua Aktivis ini mensinyalir ada keanehan dalam produk GulaVitPIR yang diproduksi PT Pesona Inti Rasa di Komplek Pergudangan Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) III Medan yang berdasar informasi di media berbahan Gula Kristal Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry (MSI).
“Sesuai paparan media, ada Gula Kristal Putih memiliki izin edar, lalu bahan bakunya Gula Kristal Rafinasi yang diportifikasi dengan vitamin lalu dikemas kembali menjadi produk dinamai Gula Kristal Putih. Agak ganjil rasanya. Kita harap, Badan POM dan Kemenkes mengkaji kesesuaian izin dan praktek produksinya,” tegas kedua Pria dikenal vokal ini.
Mereka mengaku, dalam waktu dekat akan menyurati Kepala Badan POM RI, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Kapolri agar melakukan peninjauan dan kajian atas izin edar yang dikeluarkan atas produk Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR produksi Medan-Sumatera Utara.
Sesuai data diterima mereka, membeberkan, Produk GKP GulaVitPIR dalam Aplikasi BPOM Mobile tercatat memiliki 2 izin edar Badan POM RI sekaligus. Kedua izin edar GulaVitPIR produksi di Medan bernomor MD 2511428007520 dan MD 251428013520. Dalam dua izin edar tertera detailnya yang sama yakni, Nama Produk : Gula Kristal Putih, Merk : GulaVitPIR, Kemasan : Karung Plastik (25 Kg, 50 Kg), Pendaftar & Importir : PT PESONA INTI RASA-Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Pabrik Diproduksi Oleh : PT PESONA INTI RASA-Kota Medan, Sumatera Utara.
Manajemen PT Pesona Inti Rasa Edwin Wilson dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/5/2024) merespon singkat. Edwin Wilson hanya mengaku akan menginfokan konfirmasi waratwan ke Tim Humas mereka.
“Malam Pak boss. Saya akan infokan ke tim Humas kita iya Pak, untuk pertanyaan ini. Nanti sy info balik,” balasnya via Whats App nya saat wartawan menanyakan kebenaran nomor izin edar GulaVitPIR di BPOM Mobile, kapasitas produksi dan penggunaan bahan baku Gula Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry dalam produk Gula Kristal Putih yang mereka produksi.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan sejumlah media, pria mengaku Manager PT Pesona Inti Rasa Edwin Wilson, Jumat (20/5/2024) menyampaikan berbagai kegiatan promosi GulaVitPIR di Sumatera Utara diantaranya di Carefour Medan, Parapat Simalungun dan daerah lainnya.
Edwin Wilson mengaku baru beberapa bulan menjabat di PT Pesona Inti Rasa Cabang Medan. “Saya baru beberapa bulan menjabat manager di PT Pesona Inti Rasa Medan ini,” ujarnya singkat. (TM/RED)